Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan

Para Pelaku Tambang Emas Ilegal di Katibung Lampung Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

Para pelaku terancam Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan menyatakan para pelaku tambang emas ilegal Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan terancam 5 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menyatakan para pelaku tambang emas ilegal Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan terancam 5 tahun penjara.

Sebagai pelaku tambang emas ilegal mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Hal itu diungkapkan Kepala Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKBP Edwin dalam ekspos ungkap kasus tambang emas ilegal Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Para pelaku yakni Soni Harsono (53) Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Lalu Adnan (54) Kelurahan Mandalahayu, Kecamatan Salopan, Provinsi Jawa Barat dan Elman Purba (52) Perumahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.

Kasus tambang emas ilegal tersebut tertuang dal laporan polisi nomor LP/ A/1 /1/ 2023 / Spkt.satreskrim / Res Lamsel / Polda Lampung, pada 4 Januari 2023.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Janji Berantas Tindak Pidana Tambang Ilegal

Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan 18 Alat Tambang Emas Ilegal di Katibung

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dari Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf 9 g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, kata Edwin, para pelaku terancam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dijelaskan pada pasal tersebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar

Kata Edwin, motif pelaku melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan Ekonomi.

Pelaku yang terlibat kasus tambang emas ilegal yang berada di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan baru pertama kali menjalankan operasinya.

Lokasi yang sama yakni di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan Unit Reserse Polda Lampung juga pernah melakukan penertiban atas kasus tambang emas ilegal.

Pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang dan didapati ada 3 titik lubang tambang mas di sana," kata Edwin.

Dengan rincian, 1 Lubang arah Barat, 1 Lubang tengah lembah, 1 Lubang arah Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved