Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan

Para Pelaku Tambang Emas Ilegal di Katibung Lampung Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

Para pelaku terancam Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan menyatakan para pelaku tambang emas ilegal Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan terancam 5 tahun penjara. 

Pada saat ditemukan lubang tersebut, lanjut Edwin, didapati 4 orang sedang berada di lubang 1 arah barat yakni Joko, Agus, Adnan dan Soni.

Setelah dilakukan interogasi awal, kata Edwin salah satu saksi Joko mengungkapkan bahwa tempat tersebut merupakan lubang galian tambang emas.

"Tempat pengolahan hasil tambang ilegal itu berada di Dusun Teluk Harapan Desa, Sidomekar Kecamatan Katibung," kata Edwin.

Sehingga, Sat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama dengan personel Polsek Katibung langsung menuju ke lokasi tersebut.

Kemudian, dari tempat itu didapatkan kumpulan alat, berupa 18 buah tabung besi gelondongan yang sedang beroperasi untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap Tambang Emas Ilegal di Katibung

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022

Jika dalam pengembangannya, pihaknya menemukan pelaku lain dalam kasus tambang emas ilegal tersebut akan dilakukan pengejaran.

"Kita masih mendalami kasus. Kita akan mengorek keterangan lebih dalam dari para pelaku. Pastinya nanti mereka akan memberitahu jika ada pelaku lain," katanya.

"Jika ada pelaku lain, maka akan segera kita lakukan pengejaran," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved