Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Janji Berantas Tindak Pidana Tambang Ilegal

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin secara tegas berkomitmen akan memberantas tindak pidana tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menggelar ekpose terkait kasus tambang emas ilegal di halaman Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Jumat (6/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin secara tegas berkomitmen akan memberantas tindak pidana tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, apabila kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya pihaknya akan melakukan pengejaran.

Hal itu diketahui dari ekpose kasus yang digelar oleh Polres Lampung Selatan terkait kasus tambang emas ilegal, di halaman Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Jumat (6/1/2023).

Kasus tambang emas ilegal tersebut tertuang dal laporan polisi nomor LP/ A/1 /1/ 2023 / Spkt.satreskrim / Res Lamsel / Polda Lampung, pada 4 Januari 2023.

Para pelaku tambang emas ilegal Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan terancam 5 tahun penjara.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan 18 Alat Tambang Emas Ilegal di Katibung

Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap Tambang Emas Ilegal di Katibung

Selain itu, ketiga pelaku yakni Soni Harsono (53) warga Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, Adnan (54) warga Kelurahan Mandalahayu, Kecamatan Salopan, Provinsi Jawa Barat, dan Elman Purba (52) warga Perumahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung harus membayar denda Rp 100 miliar.

Edwin mengatakan, para pelaku terancam pasal Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 disangkakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut, Kapolres menjelaskan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf 9g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Dan Denda Paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, kata Edwin, para pelaku terancam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dijelaskan pada pasal tersebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Dan Denda Paling banyak Rp 100 miliar

Kata Edwin, motif pelaku melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Pelaku yang terlibat kasus tambang emas ilegal yang berada di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan baru pertamakali menjalankan operasinya.

Lokasi yang sama yakni di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan Unit Reserse Polda Lampung juga pernah melakukan penertiban atas kasus tambang emas ilegal.

Pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang dan didapati ada 3 titik lubang tambang mas di sana," kata Edwin.

Dengan rincian, 1 lubang arah Barat, 1 lubang tengah lembah, dan 1 lubang arah Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved