Berita Lampung

Sepekan Setelah Pencabutan PPKM, Ada 64 Kasus Covid-19 di Lampung

Terhitung sejak pencabutan PPKM pada 29 Desember 2022 lalu, kasus Covid-19 di Lampung terakumulasi sebanyak 64 kasus.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: muhammadazhim
Dokumentasi Polres Pringsewu
Layanan Vaksinasi Covid-19 di Pos Nataru Pringsewu Lampung diserbu masyarakat beberapa waktu lalu. Terhitung sejak pencabutan PPKM pada 29 Desember 2022 lalu, kasus Covid-19 di Lampung terakumulasi sebanyak 64 kasus. 

Alokasi tersebut dihadirkan meskipun status kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM telah dicabut oleh pemerintah pusat.

Penyediaan alokasi itu dikhususkan sebagai bentuk antisipasi terhadap pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 pada masa transisi dari pandemi menjadi endemi kali ini.

Diketahui, angka belanja daerah Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp 7.381.761.189.686,00.

Nominal penggunaan APBD 2023 untuk penanganan Covid-19 akan disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada angka pasti untuk itu.

"Anggarannya nanti disesuaikan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancara di Bandar Lampung, Senin (2/1/2023).

"Namun pasti ada pengurangan, terlebih posko Covid-19 sudah tidak melakukan pekerjaan sebagaimana fungsinya di masa PPKM. Artinya kalau bisa kita lakukan penghematan, akan disematkan," lanjut Fahrizal Darminto.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved