Pemilu 2024

Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Timur Berhentikan Ketua Panwascam Gunung Pelindung

Bawaslu Lampung Timur berhentikan Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung akibat melanggar kode etik janjikan warga untuk jadi PPK dan mengaku KPU.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih jelaskan tentang pemberhentian Ketua Panwacam Gunung Pelindung karena melanggar kode etik. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Lampung Timur berhentikan Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur akibat melanggar kode etik.

Putusan itu setelah Bawaslu Lampung Timur melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran etik salah satu panwaslu kecamatan di Lampung Timur

Dan keputusan Bawaslu Lampung Timur yang berhentikan Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung akibat melanggar kode etik sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Uslih Ketua Bawaslu Lampung Timur, pihaknya telah melakukan proses terhadap permasalahan yang menimpa Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung. 

Selanjutnya membenarkan jika Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur diberhentikan akibat melanggar kode etik.

"Bawaslu Lampung Timur telah memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Proses Dugaan Pelanggaran Etik Seorang Panwaslu, Janji Loloskan PPK

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Tunggu Aturan Perekrutan Pengawas Desa untuk Pemilu 2024

Pemberhentian tersebut, tertuang dalam surat Keputusan Bawaslu Nomor: 003/HK.01.01/K.LA-04/01/2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, pada 6 Januari 2023. 

Ia juga memaparkan pertimbangan pemberhentian tersebut. 

"Pertimbangannya adalah pasal 103 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan Anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi," paparnya. 

"Selanjutnya pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pasal 45 ayat 1 sampai dengan 3 menjelaskan, mekanisme atas penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal memberikan sanksi administratif berupa peringatan atau pemberhentian tetap," sambungnya. 

Selanjutnya Bawaslu akan segera melaksanakan rapat pleno terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung tersebut.

"Akan digantikan oleh Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan hasil penetapan enam besar seleksi Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Pelindung," tutur Uslih. 

"Perihal Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur akan segera melaksanakan rapat pleno," lanjutnya. 

Selain itu, Uslih juga mengatakan, terkait pemilihan ulang Ketua Panwaslu kecamatan tersebut akan dilakukan setelah dilakukan PAW. 

"Terkait pemilihan ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung akan dilakukan dalam rapat pleno oleh mereka setelah dilaksankan pelantikan terhadap Panwaslu Kecamatan Pengganti Antar Waktu," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved