Pemilu 2024

Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Timur Berhentikan Ketua Panwascam Gunung Pelindung

Bawaslu Lampung Timur berhentikan Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung akibat melanggar kode etik janjikan warga untuk jadi PPK dan mengaku KPU.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih jelaskan tentang pemberhentian Ketua Panwacam Gunung Pelindung karena melanggar kode etik. 

Selama ini pelanggaran etik yang sudah dilakukan adalah menjanjikan warga agar diterima menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dengan imbalan sejumlah uang. 

Selain itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung juga diduga melakukan pelanggaran etik dengan mengaku sebagai tim KPU Lampung Timur

Uslih meminta kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan agar bisa menjaga nama baik Bawaslu. 

Baca juga: Pasca Pelantikan, Bawaslu Lampung Timur Minta Panwascam Laksanakan Tugas dan Wewenang

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur: ASN dan Perangkat Desa Ikut Seleksi Panwascam Harus Izin Pimpinan

"Atas hal tersebut, diharapkan kepada semua jajaran Panwaslu Kecamatan se Lampung Timur agar menjaga nama baik dan marwah lembaga Bawaslu sehingga kejadian yang demikian tidak terulang kembali," kata Uslih. 

Ia juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika terjadi penyelewengan ke depannya.

"Dalam hal seleksi calon Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan datang, jika ada yang main-main akan ditindak tegas," imbuhnya. 

"Pun demkian dengan pengawasan seleksi anggota PPS yang sedang berlangsung agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved