Berita Lampung

Penyelenggara Pemilu 2024 di Mesuji Lampung Terima Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Disnakertrans Mesuji Lampung telah membahas pemberian JKK dan JKM dari BPJS bagi seluruh penyelenggara Pemilu 2024.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri jelaskan semua penyelenggara Pemilu 2024 masuk dalam JKK dan JKM. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Lampung menyatakan penyelenggara Pemilu 2024 dapat Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian ( JKM ) BPJS.

Disnakertrans Mesuji Lampung telah membahas pemberian JKK dan JKM dari BPJS bagi seluruh penyelenggara Pemilu 2024.

Lantas diputuskan seluruh penyelenggara Pemilu 2024 di Mesuji Lampung mendapatkan JKK dan JKM dari BPJS.

Menurut Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri, pemberian JKK dan JKM dari BPJS sesuai surat edaran dari Gubernur Lampung.

Sebelumnya sudah ada SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/6080/04/2022 tentang Pemberian Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Rentan. 

Bahwa seluruh penyelenggara Pemilu baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Mesuji. 

Baca juga: Disnakertrans Mesuji Minta Seluruh Perusahaan Daftarkan Karyawan sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Disnakertrans Mesuji Lampung Cairkan BSU 335 Tenaga Harian Lepas

Berhak mendapatkan Perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi Gubernur Lampung menerbitkan SE itu dan kami langsung melakukan rapat untuk membahasnya," ujar Najmul Fikri, Sabtu (7/1/2023). 

Selanjutnya, Najmul mengungkapkan bahwa rapat telah dilakukan bersama pihak terkait pada Rabu, 4 Januari 2023.

Mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, KPU Mesuji dan Bawaslu Mesuji.

Untuk membahas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu mendatangkan. 

"Intinya hari Rabu kemarin, semua pihak sepakat melaksanakan SE tersebut," ucapnya. 

Ditambahkannya adapun isi yang terkandung dalam SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/6080/04/2022 tentang Pemberian Perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Pekerja Rentan sebagai berikut. 

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

Dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved