Pemilu 2024

Wacana Pemilu dengan Profesional Tertutup,  Gerindra Lampung Ingin Sistem Terbuka

ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, partainya menghendaki pemilu dilakukan dengan sistem terbuka.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
dokumentasi Gerindra Lampung
Ketua Ketua DPP Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal 

Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Terkait wacana Pemilu dengan Profesional tertutup, ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, partainya menghendaki pemilu dilakukan dengan sistem terbuka.

"Terkait wacana tersebut, kalau dari Partai Gerindra sendiri sudah menyatakan sikap kita ingin tetap menggunakan profesional terbuka," kata Mirza, Minggu (8/1/2022).

Mirza, menjelaskan alasan pihaknya mendukung profesional terbuka karena banyak potensi partai politik yang harus diberi semangat dan asas keadilan.

"Kami melihat banyak potensi-potensi dari Partai parlemen maupun partai baru yang harus diberi semangat dan asas keadilan," ucapnya.

Ia menilai Pemilu dengan Profesional terbuka sangat reasonable dengan keadaan saat ini.

"Kita melihat untuk situasi yang sekarang profesional terbuka masih sangat relevan dan sangat baik untuk kemajuan kita," ujarnya.

Terlepas dari itu sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim telah menyiapkan kajian terkait pemilu legislatif sistem proporsional terbuka dan tertutup untuk disampaikan dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi sesungguhnya sudah pernah dijadwalkan sidang, saya lupa tanggalnya, tapi karena para pihak belum siap kemudian ditunda sidangnya," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip dari Kompas.com pada, Minggu (8/1/2022).

"Sudah ada (kajian KPU) dan nanti disampaikan pada saatnya sidang," sambungnya.

Menurut Hasyim, dalam sidang MK kelak, KPU akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan bidang tugas dan ruang lingkup kinerja lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga: Gerindra Lampung Timur Targetkan 10 Kursi Legislatif dan Prioritaskan Kader untuk Pilkada 2024

Baca juga: 3.000 Peserta Ikuti Jalan Sehat Bersama Ketua DPC Gerindra Lampung Tengah dan Anggota DPR RI

Artinya, KPU tidak akan menyampaikan teori soal kelebihan maupun kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup, melainkan bagaimana dampak masing-masing sistem ditinjau dari kaca mata KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"KPU ini kan levelnya pelaksana undang-undang, sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan, ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu," jelas Hasyim.

Terpisah, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa MK telah menjadwalkan sidang atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan atas sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia.

"Selasa (17/1/2023) pukul 11.00 WIB, sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait," ujar Fajar.

Sebelumnya, isu ini menjadi ramai setelah Hasyim Hasyim menyinggung bahwa sebaiknya tak seorang pun mendaku caleg dengan memasang alat peraga.

Hasyim mengingatkan ada kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap sistem proporsional terbuka dikabulkan.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved