Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Humas PN Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, sidang dengan terdakwa Karomani dipimpin oleh Lingga Setiawan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2023). Mantan Rektor Unila Prof Karomani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung. 

Ia akan mengikuti semua proses persidangan dan melakukan pembelaan secara proporsional sesuai dengan aturan.

"Kami kuasa hukum dengan Prof Karomani sedang mempelajari berkas dakwaan terhadap kami," ucap Handoko.

Handoko menyebut, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari pihak jaksa KPK.

"Kami tidak tahu apakah akan diperbaiki ataukah tetap dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada kami," imbuhnya.

Dia mengatakan, dalam persidangan Prof Karomani, ada seratusan saksi yang siap dihadirkan oleh jaksa KPK.

"Tetapi kami tidak tahu berapa orang yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti," ujar Handoko.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved