Rektor Unila Ditangkap KPK
Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Humas PN Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, sidang dengan terdakwa Karomani dipimpin oleh Lingga Setiawan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2023). Mantan Rektor Unila Prof Karomani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Ia akan mengikuti semua proses persidangan dan melakukan pembelaan secara proporsional sesuai dengan aturan.
"Kami kuasa hukum dengan Prof Karomani sedang mempelajari berkas dakwaan terhadap kami," ucap Handoko.
Handoko menyebut, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari pihak jaksa KPK.
"Kami tidak tahu apakah akan diperbaiki ataukah tetap dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada kami," imbuhnya.
Dia mengatakan, dalam persidangan Prof Karomani, ada seratusan saksi yang siap dihadirkan oleh jaksa KPK.
"Tetapi kami tidak tahu berapa orang yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti," ujar Handoko.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.