Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Humas PN Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, sidang dengan terdakwa Karomani dipimpin oleh Lingga Setiawan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2023). Mantan Rektor Unila Prof Karomani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Rektor Unila Prof Karomani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

Sidang  digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan jadwal di laman http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/index.php/detil_perkara, Selasa (10/1/2023), sidang diagendakan digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang Bagir Manan.

Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, situasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih sepi.

Baca juga: Eks Rektor Unila dkk Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 100 Saksi Disiapkan

Baca juga: Karomani Cs Resmi Dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, sidang dengan terdakwa Karomani dipimpin langsung oleh Lingga Setiawan selaku ketua majelis hakim.

"Majelis hakim dalam sidang Karomani dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan," tutur Hendro.

Ia menjelaskan, Lingga Setiawan akan didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Edi Purbanus dan Aria Verronica.

"Ketiga hakim senior tersebut akan menyidangkan terdakwa dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk," sebut Hendro.

"Nantinya akan disidangkan dua terdakwa lainnya, yakni Heryandi dan Muhammad Basri," kata Hendro.

Heryandi dan Basri akan disidangkan oleh hakim berbeda.

"Kalau sidang Pak Heryandi dan M Basri akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang yakni Achmad Rifai, serta dua anggota majelis hakim yakni Efianto D dan Edi Purbanus," sebut Hendro.

Berkas Heryandi dan Basri tertuang dalam nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Pengacara Karomani, Ahmad Handoko, sebelumnya mengatakan, kliennya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (10/1/2023).

"Kami akan menyiapkan bahan pembelaan terhadap klien kami," kata Ahmad Handoko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved