Rektor Unila Ditangkap KPK
Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Humas PN Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, sidang dengan terdakwa Karomani dipimpin oleh Lingga Setiawan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Rektor Unila Prof Karomani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan jadwal di laman http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/index.php/detil_perkara, Selasa (10/1/2023), sidang diagendakan digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang Bagir Manan.
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, situasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih sepi.
Baca juga: Eks Rektor Unila dkk Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 100 Saksi Disiapkan
Baca juga: Karomani Cs Resmi Dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, sidang dengan terdakwa Karomani dipimpin langsung oleh Lingga Setiawan selaku ketua majelis hakim.
"Majelis hakim dalam sidang Karomani dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan," tutur Hendro.
Ia menjelaskan, Lingga Setiawan akan didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Edi Purbanus dan Aria Verronica.
"Ketiga hakim senior tersebut akan menyidangkan terdakwa dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk," sebut Hendro.
"Nantinya akan disidangkan dua terdakwa lainnya, yakni Heryandi dan Muhammad Basri," kata Hendro.
Heryandi dan Basri akan disidangkan oleh hakim berbeda.
"Kalau sidang Pak Heryandi dan M Basri akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang yakni Achmad Rifai, serta dua anggota majelis hakim yakni Efianto D dan Edi Purbanus," sebut Hendro.
Berkas Heryandi dan Basri tertuang dalam nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Pengacara Karomani, Ahmad Handoko, sebelumnya mengatakan, kliennya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (10/1/2023).
"Kami akan menyiapkan bahan pembelaan terhadap klien kami," kata Ahmad Handoko.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.