Berita Lampung
Eks Rektor Unila dkk Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 100 Saksi Disiapkan
KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung yang lain.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akhirnya eks Rektor Unila Karomani dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandar Lampung, Lampung.
KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung.
KPK melimpahkan berkas tiga tersangka kasus suap PMB Unila tersebut pada Rabu (4/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo mengungkap berkas ketiga tersangka suap PMB Unila tersebut, yakni eks Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.
"Berkas sudah diserahkan kepada PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Lusmeilia Afriani Rektor Perempuan Pertama Unila Lulusan Prancis
Baca juga: Sejoli Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Tergeletak di Kasur Pegangan Tangan
"Nanti akan ada 100 saksi yang akan disiapkan dari ketiganya tersebut," katanya.
"Tapi nanti akan dipilah-pilah lagi, dan memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dakwaan akan kami panggil," imbuhnya.
Pihak KPK menyerahkan kepada PN Tanjung Karang terkait teknis majelis hakim yang bakal menyidangkan para tersangka.
Apakah bakal terpisah atau menjadi satu.
Menurut Agung, ada dua tersangka yang berkas perkaranya digabung jadi satu. Yakni Heryandi dan M Basri.
"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," tuturnya.
Ia mengatakan, tersangka M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B.
Diketahui KPK RI telah merampungkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Prof Karomani dkk.
Pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik ke jaksa penuntut, Jumat (16/12/2022).
4 Titik di Lampung Jadi Kampung Nelayan Merah Putih Tahap Pertama |
![]() |
---|
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Lampung Tengah Teken Pakta Integritas |
![]() |
---|
Ketua Poktan di Lamsel Jual 20 Sapi Bantuan, Uangnya untuk Merawat Istri Sakit |
![]() |
---|
Pembangunan Jalan Lingkungan di Rejo Agung Pesawaran Ditargetkan Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Pengamat Unila Sebut Lewat Program KNMP Diharapkan Nelayan Akan Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.