Berita Lampung
Eks Rektor Unila dkk Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 100 Saksi Disiapkan
KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung yang lain.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akhirnya eks Rektor Unila Karomani dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandar Lampung, Lampung.
KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung.
KPK melimpahkan berkas tiga tersangka kasus suap PMB Unila tersebut pada Rabu (4/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo mengungkap berkas ketiga tersangka suap PMB Unila tersebut, yakni eks Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.
"Berkas sudah diserahkan kepada PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Lusmeilia Afriani Rektor Perempuan Pertama Unila Lulusan Prancis
Baca juga: Sejoli Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Tergeletak di Kasur Pegangan Tangan
"Nanti akan ada 100 saksi yang akan disiapkan dari ketiganya tersebut," katanya.
"Tapi nanti akan dipilah-pilah lagi, dan memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dakwaan akan kami panggil," imbuhnya.
Pihak KPK menyerahkan kepada PN Tanjung Karang terkait teknis majelis hakim yang bakal menyidangkan para tersangka.
Apakah bakal terpisah atau menjadi satu.
Menurut Agung, ada dua tersangka yang berkas perkaranya digabung jadi satu. Yakni Heryandi dan M Basri.
"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," tuturnya.
Ia mengatakan, tersangka M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B.
Diketahui KPK RI telah merampungkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Prof Karomani dkk.
Pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik ke jaksa penuntut, Jumat (16/12/2022).
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana |
![]() |
---|
KPPU Catat Baru 109 Dapur MBG yang Aktif di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.