Berita Lampung

Eks Rektor Unila dkk Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 100 Saksi Disiapkan

KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung yang lain.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Penyidik KPK melimpahkan berkas eks Rektor Unila Karomani dkk, tersangka suap PMB Unila kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023) di Bandar Lampung, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akhirnya eks Rektor Unila Karomani dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandar Lampung, Lampung.

KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung.

KPK melimpahkan berkas tiga tersangka kasus suap PMB Unila tersebut pada Rabu (4/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo mengungkap berkas ketiga tersangka suap PMB Unila tersebut, yakni eks Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.

"Berkas sudah diserahkan kepada PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Lusmeilia Afriani Rektor Perempuan Pertama Unila Lulusan Prancis

Baca juga: Sejoli Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Tergeletak di Kasur Pegangan Tangan

"Nanti akan ada 100 saksi yang akan disiapkan dari ketiganya tersebut," katanya.

"Tapi nanti akan dipilah-pilah lagi, dan memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dakwaan akan kami panggil," imbuhnya.

Pihak KPK menyerahkan kepada PN Tanjung Karang terkait teknis majelis hakim yang bakal menyidangkan para tersangka.

Apakah bakal terpisah atau menjadi satu.

Menurut Agung, ada dua tersangka yang berkas perkaranya digabung jadi satu. Yakni Heryandi dan M Basri.

"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," tuturnya.

Ia mengatakan, tersangka M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B.

Diketahui KPK RI telah merampungkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Prof Karomani dkk.

Pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik ke jaksa penuntut, Jumat (16/12/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved