Berita Lampung

Eks Rektor Unila dkk Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 100 Saksi Disiapkan

KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung yang lain.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Penyidik KPK melimpahkan berkas eks Rektor Unila Karomani dkk, tersangka suap PMB Unila kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023) di Bandar Lampung, Lampung. 

"Saya berharap doa orang menzalimi ini diberikan hidayah," tambah Andi.

Andi juga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan objektif dan sesuai hati nurani serta seadil-adilnya.

"Saya berharap semoga Allah SWT membalas semuanya dengan setimpal. Akan kami ajukan pembelaan. Lihat fakta persidangan mana bukti saya menyuap, mana keadilan di sini," kata Andi.

Sayangkan Sikap KPK

Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku menyesalkan sikap KPK yang tidak memproses para terduga pemberi uang lainnya.

"Kalau melihat konstruksi penuntut umum ini para terduga pelaku pemberi uang kepada Rektor Unila Karomani ini bukan satu orang tapi banyak orang," kata dia.

"Kami menyesalkan kenapa yang diproses di persidangan ini hanya satu orang saja dan beliau diperlakukan tidak adil," kata Handoko.

Karena itu, katanya, pada sidang pembelaan pihaknya akan menyebutkan nama-nama yang disebut dalam berkas pemeriksaan.

Lebih lanjut ia mengatakan, jaksa KPK menuntut kliennya dengan pasal 5 ayat 1 huruf B. Namun pihak KPK tidak menerangkan jika kliennya melakukan atau tidak perbuatan suap itu.

Dalam fakta persidangan, kata Handoko, tidak ada kesepakatan antara Andi Desfiandi dan Karomani untuk meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan uang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Keempatnya yakni Andi Desfiandi sebagai terduga pemberi suap Rektor Unila Prof Karomani (kala itu), Karomani, Heryandi serta Muhammad Basri.

Namun dari 4 orang ini baru Andi Desfiandi yang menjalani persidangan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved