Berita Lampung
Eks Rektor Unila dkk Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 100 Saksi Disiapkan
KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung yang lain.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, mantan Ketua Senat Unila M Basri, dan Andi Desfiandi selaku tersangka penyuap.
Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Andi Desfiandi telah menjalani persidangan.
Baca juga: Kejati Lampung Buka Suara Terkait Oknum Jaksa Selingkuh di Bandar Lampung
Baca juga: Kejati Lampung segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Adapun sidang pertama dengan agenda dakwaan telah berlangsung pada Rabu (9/11/2022).
Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.
Andi Desfiandi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (4/1).
Dalam sidang itu, Jaksa Agung menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU RI 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Andi Desfiandi berlaku sopan serta tidak pernah terjerat hukum.
Berserah kepada Allah
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi Desfiandi mengungkapkan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan Allah SWT.
"Saya menyampaikan innalilahi wainnailaihi rojiun. Saya sangat yakin bahwa keadilan itu ditegakkan. Saya dengan berat hati akan menyerahkan semuanya itu kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT," kata Andi Desfiandi.
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana |
![]() |
---|
KPPU Catat Baru 109 Dapur MBG yang Aktif di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.