Berita Lampung

Eks Rektor Unila dkk Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 100 Saksi Disiapkan

KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung yang lain.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Penyidik KPK melimpahkan berkas eks Rektor Unila Karomani dkk, tersangka suap PMB Unila kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023) di Bandar Lampung, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akhirnya eks Rektor Unila Karomani dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandar Lampung, Lampung.

KPK melimpahkan eks Rektor Unila Karomani bersama dengan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Universitas Lampung.

KPK melimpahkan berkas tiga tersangka kasus suap PMB Unila tersebut pada Rabu (4/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo mengungkap berkas ketiga tersangka suap PMB Unila tersebut, yakni eks Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.

"Berkas sudah diserahkan kepada PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Lusmeilia Afriani Rektor Perempuan Pertama Unila Lulusan Prancis

Baca juga: Sejoli Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Tergeletak di Kasur Pegangan Tangan

"Nanti akan ada 100 saksi yang akan disiapkan dari ketiganya tersebut," katanya.

"Tapi nanti akan dipilah-pilah lagi, dan memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dakwaan akan kami panggil," imbuhnya.

Pihak KPK menyerahkan kepada PN Tanjung Karang terkait teknis majelis hakim yang bakal menyidangkan para tersangka.

Apakah bakal terpisah atau menjadi satu.

Menurut Agung, ada dua tersangka yang berkas perkaranya digabung jadi satu. Yakni Heryandi dan M Basri.

"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," tuturnya.

Ia mengatakan, tersangka M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B.

Diketahui KPK RI telah merampungkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Prof Karomani dkk.

Pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik ke jaksa penuntut, Jumat (16/12/2022).

“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, mantan Ketua Senat Unila M Basri, dan Andi Desfiandi selaku tersangka penyuap.

Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Andi Desfiandi telah menjalani persidangan.

Baca juga: Kejati Lampung Buka Suara Terkait Oknum Jaksa Selingkuh di Bandar Lampung

Baca juga: Kejati Lampung segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Adapun sidang pertama dengan agenda dakwaan telah berlangsung pada Rabu (9/11/2022).

Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.

Andi Desfiandi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (4/1).

Dalam sidang itu, Jaksa Agung menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU RI 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Andi Desfiandi berlaku sopan serta tidak pernah terjerat hukum.

Berserah kepada Allah

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi Desfiandi mengungkapkan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan Allah SWT.

"Saya menyampaikan innalilahi wainnailaihi rojiun. Saya sangat yakin bahwa keadilan itu ditegakkan. Saya dengan berat hati akan menyerahkan semuanya itu kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT," kata Andi Desfiandi.

"Saya berharap doa orang menzalimi ini diberikan hidayah," tambah Andi.

Andi juga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan objektif dan sesuai hati nurani serta seadil-adilnya.

"Saya berharap semoga Allah SWT membalas semuanya dengan setimpal. Akan kami ajukan pembelaan. Lihat fakta persidangan mana bukti saya menyuap, mana keadilan di sini," kata Andi.

Sayangkan Sikap KPK

Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku menyesalkan sikap KPK yang tidak memproses para terduga pemberi uang lainnya.

"Kalau melihat konstruksi penuntut umum ini para terduga pelaku pemberi uang kepada Rektor Unila Karomani ini bukan satu orang tapi banyak orang," kata dia.

"Kami menyesalkan kenapa yang diproses di persidangan ini hanya satu orang saja dan beliau diperlakukan tidak adil," kata Handoko.

Karena itu, katanya, pada sidang pembelaan pihaknya akan menyebutkan nama-nama yang disebut dalam berkas pemeriksaan.

Lebih lanjut ia mengatakan, jaksa KPK menuntut kliennya dengan pasal 5 ayat 1 huruf B. Namun pihak KPK tidak menerangkan jika kliennya melakukan atau tidak perbuatan suap itu.

Dalam fakta persidangan, kata Handoko, tidak ada kesepakatan antara Andi Desfiandi dan Karomani untuk meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan uang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Keempatnya yakni Andi Desfiandi sebagai terduga pemberi suap Rektor Unila Prof Karomani (kala itu), Karomani, Heryandi serta Muhammad Basri.

Namun dari 4 orang ini baru Andi Desfiandi yang menjalani persidangan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved