Berita Lampung

Pria Pelaku Asusila Diringkus Petugas Polres Lampung Utara

Pelaku tindak asusila diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Senin (9/1/2023).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung / Anung Bayuardi
End, tersangka tindak asusila, sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Selasa (10/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pelaku tindak asusila diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Senin (9/1/2023).

Pelaku berinisial End (31) warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung.

End (31) diduga melakukan tindak asusila terhadap FS (29) tetangganya sendiri.

Kepala Urusan Administrasi dan Tata uUsaha, Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Inspektur Dua Darwis mengatakan End ditangkap berdasarkan laporan FS atas tindakan asusila.

Kasus tersebut terjadi pada sekitar tahun 2015.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam kunci untuk memperbaiki motor.

Kemudian, pelaku melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku langsung masuk dan memaksa korban untuk melayaninya,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Saat memaksa itu, pelaku juga meminta korban tidak menceritakannya kepada orang lain. 

“Korban juga diancam akan dilukai dan dibunuh kalau tidak melayani,” jelasnya.

Baca juga: Polres Lampung Utara Dalami Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Usia

Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Aksi tersebut kembali diulangi pelaku pada tahun 2016.

Lokasinya masih sama dengan awal peristiwa tindak asusila lainnya, yakni rumah korban.

Saat itu korban pulang mengaji bertemu dengan pelaku.

Pelaku memukul korban hingga pingsan, kemudian terjadi tindak asusila.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, Polda Lampung setelah hamil 6 bulan. 

Korban melaporkan kejadian itu pada 31 Mei 2016.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Diperoleh informasi, selama kurang lebih enam tahun, pelaku telah kembali ke rumah orangtuanya di Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung.

Pelaku akan dijerat pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun penjara).

Dihadapkan penyidik, End mengaku tindak asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.

Ia juga mengaku saat ini, korban sudah menikah dengan orang lain. 

Saat itu, ia juga ingin bertanggung jawab terhadap korban.

“Saya siap menikahi, dan memang sudah dilakukan pertemuan dua keluarga,” katanya.

Namun, ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi olehnya.

Sehingga pernikahan gagal dilakukan.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved