Berita Lampung

Polres Lampung Utara Dalami Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Usia

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Polda Lampung, dalami kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah usia.

Dokumentasi Humas Polres Lampung Utara
Foto ilustrasi, lingkungan Polres Lampung Utara. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Polda Lampung, dalami kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah usia. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Polda Lampung, mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah usia.

Diketahui, kasus dugaan tindak asusila terjadi di satu pondok pesantren (ponpes) di Sungkai Tengah, Lampung Utara, Lampung.

Kasus tindak asusila tersebut diduga dilakukan seorang pengasuh di ponpes tersebut.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan, jika pihak korban didampingi orang tuanya, telah datang ke mapolres pada Jumat (6/1/2023) malam.

"Sejauh ini pelapornya atau korban yang datang ke mapolres ada satu orang dan sedang kami arahkan untuk melakukan visum, yang juga nanti akan didampingi personel unit PPA kami."

"Penjelasan terkait kornologis dan lain-lain, nanti kami sampaikan setelah kami ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi," kata AKP Eko, Minggu (8/1/2023).

Sementara, terhadap terduga pelaku, inisial AH, warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, Lampung, saat ini masih diselidiki keberadaannya.

"Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat (ponpes), mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kami ungkap," tutup AKP Eko.

( Tribunlampung.co.id / Rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved