Pemilu 2024
Sidang Pelanggaran Pemilu Putuskan KPU Lampung Timur Lakukan Kelalaian Admisitrasi Rekrutmen PPK
Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu putuskan KPU Lampung Timur lakukan kelalaian rekrutmen PPK Batanghari Nuban.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
"Untuk dari KPU sendiri, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, yang pertama KPU Kabupaten Lampung Timur dalam hal ini menghormati keputusan Bawaslu dari hasil tersebut," ucapnya.
Kemudian, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan waktu tiga hari.
"Kami akan segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu, hari ini kami adakan pleno, kami punya waktu tiga hari," ucapnya.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan perintah dari keputusan sesuai dengan keputusan pleno.
"Kami akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan perintah dari keputusan tersebut, untuk menyikapi itu, besok kami harus melakukan yang diperintahkan, dalam keputusan itu," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Proses Dugaan Pelanggaran Etik Seorang Panwaslu, Janji Loloskan PPK
Baca juga: Pasca Pelantikan, Bawaslu Lampung Timur Minta Panwascam Laksanakan Tugas dan Wewenang
Kendati demikian, pihaknya menilai, KPU Lampung Timur sudah melakukan proses rekrutmen sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Kalau bicara melanggar, saya kira KPU bekerja sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, secara administratif semua pendaftar yang lolos pada pendaftaran tahap berikutnya, ya sudah memenuhi syarat secara administratif," sangkalnya.
"Kemudian, jika ada pandangan lain yang mengatakan bahwa, secara administratif tidak memenuhi syarat, atau ada pandangan-pandangan lain, itu kita hormati semua pandangan ini," sambung Wanahari.
Ia menegaskan, jika KPU Lampung Timur telah melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi yang jelas bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur, sudah melakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Lampung Timur melaksanakan sidang penangan pelanggaran administrasi, terkait perekrutan PPK oleh KPU Lampung Timur.
Sidang perdana dilakukan di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Senin (26/12/2022), dengan agenda pembacaan gugatan pelapor atas nama Amir Faisol dari Laskar Merah Putih (LMP).
LMP melaporkan dua orang calon PPK terpilih dari Kecamatan Batanghari Nuban dan Metro Kibang yang menurutnya masih terdaftar keanggotaan di salah satu partai politik, ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.