Berita Terkini Nasional

Kesedihan Ibu di Banten yang Putrinya Diculik Pria Asal Lampung, Sudah Sepekan

Sudah sekitar seminggu, anak perempuan Nirayana diculik oleh pria yang sempat bertamu ke rumahnya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

TribunBanten
Kesedihan seorang ibu bernama Nirayana Syahrupinah (22) di Cilegon, Banten yang anaknya diculik pria asal Pesawaran Lampung. Sang ibu sampai mencari putrinya tersebut ke Terminal Kampung Rambutan. 

Dalam keterangan berdasarkan informasi DPO, pelaku telah melakukan penculikan anak dibawah umur.

Hal itu sesuai dengan pasal sesuai dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 332 KUHP.

Penculik Anak Usia 4 Tahun

Polres Cilegon terbitkan DPO pelaku penculikan anak 4 tahun warga Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengatakan bahwa data-data pelaku penculikan anak 4 tahun yang kini telah menjadi DPO disebar ke seluruh Polda yang ada di Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk membatasi ruang gerak tersangka pelaku penculikan anak.

" Polres Cilegon dan Polda Banten telah mengirimkan lembar DPO ke Polda-Polda di seluruh Indonesia," ucapanya.

"Untuk diteruskan ke Polres-Polres yang ada di lingkup Polda masing-masing dan selain itu lembar DPO juga telah disebar melalui media sosial dengan harapan dapat membatasi ruang gerak pelaku segera dilakukan penangkapan," sambungnya.

Adapun ciri-cirinya, kata Sigit, pelaku merupakan warga Lampung bernama Herdiansyah dengan tinggi badan 170 cm.

"Betul hari ini Polres Cilegon mengeluarkan lembar DPO kasus penculikan anak dengan tersangka atas nama Herdiansyah (32), diketahui berdomisili di Kota Pasawaran, Lampung berciri tinggi badan sekitar 170 cm, kulit sawo matang, rambut lurus hitam dan berwajah oval," kata Sigit.

Terakhir Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang hal tersebut kepada nomor yang telah tertera.

" Polres Cilegon dan Polda Banten memotivasi partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui posisi tersangka dan meneruskan informasi tersebut ke 087772222957 dan 081367371117," tutup Sigit.

( TribunBanten.com / Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved