Berita Lampung
Satpol PP Lampung Selatan Lakukan Penertiban Spanduk dan Tegur Pedagang Kaki Lima Jualan di Trotoar
Satpol PP Lampung Selatan lakukan penertiban spanduk di pohon-pohon dan pedagang kaki lima yang berjualan pada bahu jalan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Lampung Selatan melakukan penertiban spanduk dan pedagang kaki lima yang berjualan pada bahu jalan, di Kecamatan Kalianda, Kamis (12/1/2023).
Hal ini dilakukan Satpol PP Lampung Selatan lantaran banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan, sepanjang jalan dari sekitar Pemkab Lampung Selatan hingga daerah Kalianda Bawah.
Selain pedagang kaki lima, Satpol PP Lampung Selatan juga menertibkan baliho, banner liar yang terpasang di pohon-pohon sepanjang jalan dari sekitar Pemkab Lampung Selatan hingga Kalianda Bawah.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id penertiban dilakukan beberapa personel Satpol PP Lampung Selatan mengendarai sepeda motor berjalan dari lingkungan Pemkab Lampung Selatan hingga Kalianda Bawah.
Sesekali rombongan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan tersebut berhenti, ketika melihat ada pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar.
Mereka memberikan teguran serta imbauan untuk para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar supaya tidak menggunakan tempat itu untuk berjualan.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Lampung Selatan Target 9 Ribu Rumah Dapat Program Bedah Rumah
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Belum Bagikan Bansos Pengendalian Inflasi Nelayan dan Sopir
Banner dan baliho liar juga tak luput dari razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan.
Pada pohon-pohon sepanjang jalan dari lingkungan Pemkab Lampung Selatan hingga Kalianda Bawah memang banyak sekali baliho dan banner liar terpasang.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Kalianda M Syahroni mengatakan razia penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan surat perintah tugas.
Menurut Syahroni, razia penertiban itu tertuang di dalam dalam surat perintah tugas nomor 800/25/VII.03/I/2023.
"Tujuannya dari kegiatan ini untuk mengimbau dan mempatroli rutin kepada pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan trotoar atau bahu jalan dan mendirikan bangunan permanen atau semi permanen untuk berjualan," kata Syahroni.
Selain itu, kata Syahroni, kegiatan penertiban baliho dan PKL ini untuk menjaga ketertiban umum dan untuk kepentingan bersama.
Sehingga, menurut Syahroni, dengan terciptanya ketertiban PKL, masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Misalkan, masyarakat dapat menggunakan trotoar jalan untuk berjalan kaki sebab memang diperuntuhkan untuk pejalan kaki.
"Kalau trotoar dipenuhi PKL, terus orang mau jalan di mana. Mau jalan di jalan raya. Tentunya dapat membahayakan pejalan kaki ataupun pengguna jalan lainnya," katanya.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Jumat 25 Juli 2025: Tanggamus Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Operasikan 3 Perjalanan KA Penumpang Setiap Hari |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Haryanto, Pria yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah SD |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Ditetapkan Jadi Percontohan Peningkatan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Kawal Eksekusi Pengosongan Rumah Hasil Lelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.