Berita Lampung

Satpol PP Lampung Selatan Lakukan Penertiban Spanduk dan Tegur Pedagang Kaki Lima Jualan di Trotoar

Satpol PP Lampung Selatan lakukan penertiban spanduk di pohon-pohon dan pedagang kaki lima yang berjualan pada bahu jalan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan melakukan penertiban spanduk dan beri teguran pedagang kaki lima yang berjualan pada trotoar jalan, di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (12/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Lampung Selatan melakukan penertiban spanduk dan pedagang kaki lima yang berjualan pada bahu jalan, di Kecamatan Kalianda, Kamis (12/1/2023).

Hal ini dilakukan Satpol PP Lampung Selatan lantaran banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan, sepanjang jalan dari sekitar Pemkab Lampung Selatan hingga daerah Kalianda Bawah.

Selain pedagang kaki lima, Satpol PP Lampung Selatan juga menertibkan baliho, banner liar yang terpasang di pohon-pohon sepanjang jalan dari sekitar Pemkab Lampung Selatan hingga Kalianda Bawah.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id penertiban dilakukan beberapa personel Satpol PP Lampung Selatan mengendarai sepeda motor berjalan dari lingkungan Pemkab Lampung Selatan hingga Kalianda Bawah.

Sesekali rombongan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan tersebut berhenti, ketika melihat ada pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar.

Mereka memberikan teguran serta imbauan untuk para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar supaya tidak menggunakan tempat itu untuk berjualan.

Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Lampung Selatan Target 9 Ribu Rumah Dapat Program Bedah Rumah

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Belum Bagikan Bansos Pengendalian Inflasi Nelayan dan Sopir

Banner dan baliho liar juga tak luput dari razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan.

Pada pohon-pohon sepanjang jalan dari lingkungan Pemkab Lampung Selatan hingga Kalianda Bawah memang banyak sekali baliho dan banner liar terpasang. 

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Kalianda M Syahroni mengatakan razia penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan surat perintah tugas.

Menurut Syahroni, razia penertiban itu tertuang di dalam dalam surat perintah tugas nomor 800/25/VII.03/I/2023.

"Tujuannya dari kegiatan ini untuk mengimbau dan mempatroli rutin kepada pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan trotoar atau bahu jalan dan mendirikan bangunan permanen atau semi permanen untuk berjualan," kata Syahroni.

Selain itu, kata Syahroni, kegiatan penertiban baliho dan PKL ini untuk menjaga ketertiban umum dan untuk kepentingan bersama.

Sehingga, menurut Syahroni, dengan terciptanya ketertiban PKL, masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Misalkan, masyarakat dapat menggunakan trotoar jalan untuk berjalan kaki sebab memang diperuntuhkan untuk pejalan kaki.

"Kalau trotoar dipenuhi PKL, terus orang mau jalan di mana. Mau jalan di jalan raya. Tentunya dapat membahayakan pejalan kaki ataupun pengguna jalan lainnya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved