Berita Lampung

Satpol PP Lampung Selatan Lakukan Penertiban Spanduk dan Tegur Pedagang Kaki Lima Jualan di Trotoar

Satpol PP Lampung Selatan lakukan penertiban spanduk di pohon-pohon dan pedagang kaki lima yang berjualan pada bahu jalan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan melakukan penertiban spanduk dan beri teguran pedagang kaki lima yang berjualan pada trotoar jalan, di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (12/1/2023). 

Sehingga, kata Syahroni, kegiatan penertiban PKL tersebut sangat penting untuk menjaga ketertiban supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Syahroni mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas, dan pelaksanaannya itu tergantung dari para pedagang tersebut.

Jadi tahap pertama, kata Syahroni, pihaknya hanya memberikan imbauan supaya para PKL tersebut tidak berjualan di trotoar lagi.

Jika baliho atau banner dipasang di pohon, kata Syahroni, pihaknya akan segera langsung melalukan penertiban, dengan cara mencabutnya.

Lalu, kata Syahroni, jika imbauan tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan teguran secara lisan.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Imbau Masyarakat Tak Termakan Hoaks Erupsi Gunung Anak Krakatau

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Berikan Bantuan ke Sopir Angkutan Umum Rp 900 Ribu per 3 Bulan

Namun, jika teguran secara lisan pun masih tidak diindahkan oleh para pedagang, Syahroni menyebut pihaknya akan memberikan surat teguran kepada para pedagang tersebut.

Syharoni menjelaskan surat teguran tersebut dalam bentuk tertulis ditandatangani dan cap basah oleh satuannya dan para pedagang nanti.

Kalau tetap masih berjualan di bahu jalan, maka pihaknya akan menyita paralatan dan barang dagangan pedagang tersebut.

Syahroni menyebut gerobak dan barang jualan pedagang bisa diambil kembali oleh pedagang, asalkan berjanji tidak berjualan atau menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

Diketahui, pemasangan banner liar di pohon dan tiang itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Dijelaskan pada pasal 16 dilarang memasang spanduk iklan, banner di pohon atau di tiang.

Apabila melanggar maka pemasang dapat dikenakan sanksi berupa denda bahkan sampai dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sekitar Rp 50 juta.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved