Berita Lampung
Satpol PP Lampung Selatan Lakukan Penertiban Spanduk dan Tegur Pedagang Kaki Lima Jualan di Trotoar
Satpol PP Lampung Selatan lakukan penertiban spanduk di pohon-pohon dan pedagang kaki lima yang berjualan pada bahu jalan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Lampung Selatan melakukan penertiban spanduk dan pedagang kaki lima yang berjualan pada bahu jalan, di Kecamatan Kalianda, Kamis (12/1/2023).
Hal ini dilakukan Satpol PP Lampung Selatan lantaran banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan, sepanjang jalan dari sekitar Pemkab Lampung Selatan hingga daerah Kalianda Bawah.
Selain pedagang kaki lima, Satpol PP Lampung Selatan juga menertibkan baliho, banner liar yang terpasang di pohon-pohon sepanjang jalan dari sekitar Pemkab Lampung Selatan hingga Kalianda Bawah.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id penertiban dilakukan beberapa personel Satpol PP Lampung Selatan mengendarai sepeda motor berjalan dari lingkungan Pemkab Lampung Selatan hingga Kalianda Bawah.
Sesekali rombongan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan tersebut berhenti, ketika melihat ada pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar.
Mereka memberikan teguran serta imbauan untuk para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar supaya tidak menggunakan tempat itu untuk berjualan.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Lampung Selatan Target 9 Ribu Rumah Dapat Program Bedah Rumah
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Belum Bagikan Bansos Pengendalian Inflasi Nelayan dan Sopir
Banner dan baliho liar juga tak luput dari razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan.
Pada pohon-pohon sepanjang jalan dari lingkungan Pemkab Lampung Selatan hingga Kalianda Bawah memang banyak sekali baliho dan banner liar terpasang.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Kalianda M Syahroni mengatakan razia penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan surat perintah tugas.
Menurut Syahroni, razia penertiban itu tertuang di dalam dalam surat perintah tugas nomor 800/25/VII.03/I/2023.
"Tujuannya dari kegiatan ini untuk mengimbau dan mempatroli rutin kepada pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan trotoar atau bahu jalan dan mendirikan bangunan permanen atau semi permanen untuk berjualan," kata Syahroni.
Selain itu, kata Syahroni, kegiatan penertiban baliho dan PKL ini untuk menjaga ketertiban umum dan untuk kepentingan bersama.
Sehingga, menurut Syahroni, dengan terciptanya ketertiban PKL, masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Misalkan, masyarakat dapat menggunakan trotoar jalan untuk berjalan kaki sebab memang diperuntuhkan untuk pejalan kaki.
"Kalau trotoar dipenuhi PKL, terus orang mau jalan di mana. Mau jalan di jalan raya. Tentunya dapat membahayakan pejalan kaki ataupun pengguna jalan lainnya," katanya.
Sehingga, kata Syahroni, kegiatan penertiban PKL tersebut sangat penting untuk menjaga ketertiban supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Syahroni mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas, dan pelaksanaannya itu tergantung dari para pedagang tersebut.
Jadi tahap pertama, kata Syahroni, pihaknya hanya memberikan imbauan supaya para PKL tersebut tidak berjualan di trotoar lagi.
Jika baliho atau banner dipasang di pohon, kata Syahroni, pihaknya akan segera langsung melalukan penertiban, dengan cara mencabutnya.
Lalu, kata Syahroni, jika imbauan tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan teguran secara lisan.
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Imbau Masyarakat Tak Termakan Hoaks Erupsi Gunung Anak Krakatau
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Berikan Bantuan ke Sopir Angkutan Umum Rp 900 Ribu per 3 Bulan
Namun, jika teguran secara lisan pun masih tidak diindahkan oleh para pedagang, Syahroni menyebut pihaknya akan memberikan surat teguran kepada para pedagang tersebut.
Syharoni menjelaskan surat teguran tersebut dalam bentuk tertulis ditandatangani dan cap basah oleh satuannya dan para pedagang nanti.
Kalau tetap masih berjualan di bahu jalan, maka pihaknya akan menyita paralatan dan barang dagangan pedagang tersebut.
Syahroni menyebut gerobak dan barang jualan pedagang bisa diambil kembali oleh pedagang, asalkan berjanji tidak berjualan atau menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Diketahui, pemasangan banner liar di pohon dan tiang itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Dijelaskan pada pasal 16 dilarang memasang spanduk iklan, banner di pohon atau di tiang.
Apabila melanggar maka pemasang dapat dikenakan sanksi berupa denda bahkan sampai dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sekitar Rp 50 juta.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 14 Agustus 2025, Sebagian Besar Wiayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Jelang Lomba Dayung Tirta Gangga, Bupati Lampung Tengah Ajak Istri Tinjau Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Desa Hanura Sumbang Donasi Palestina Terbesar di Pesawaran |
![]() |
---|
Semburan Lumpur 50 Meter di Tulangbawang Diduga Mengandung Potensi Gas Rawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.