Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Adakan PAW Panwascam Telukbetung Utara

Anggota panwascam yang lama mengundurkan diri karena jadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah berharap anggota Panwascam Telukbetung Utara yang baru dilantik dari PAW dapat menyesuaikan diri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Bawaslu Bandar Lampung adakan Pergantian Antarwaktu ( PAW ) satu anggota Panwas Kecamatan ( Panwascam) Telukbetung Utara, Selasa (10/1/2022) lalu.

PAW seorang Panwascam Telukbetung Utara oleh Bawaslu Bandar Lampung karena anggota panwascam yang lama mengundurkan diri sebab jadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, M Asep Setiawan, mengatakan nama anggota Panwascam Telukbetung Utara yang jalani PAW yakni Ahmad Damsir.

"Ahmad Damsir mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam Telukbetung Utara lantaran ia merupakan pendamping PKH," kata Asep, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut Asep menuturkan, Ahmad Damsir lebih memilih untuk tetap sebagai pendamping PKH.

“Pada prinsipnya, Bawaslu tidak melarang pendamping PKH mendaftar, tapi pada saat pendaftaran harus mengajukan cuti,” jelas dia.

Baca juga: Diduga Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Kunjungan Kerja Menteri Perdagangan

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Selanjutnya jika lolos jadi panwascam yang bersangkutan harus sepenuhnya kerja karena untuk kepentingan pemilu kegiatannya sangat padat.

"Dan apabila pendamping diterima menjadi anggota Panwascam, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari tenaga pendamping PKH," sambungnya.

“Karena salah satu persyaratan menjadi anggota Panwascam adalah bersedia bekerja penuh waktu,” kata dia.

Sementara proses PAW Ahmad Damsir berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Sesuai aturan pengganti Ahmad Damsir diambil berdasarkan peringkat di bawahnya dari hasil seleksi rekrutmen PPK.

Untuk itu Bawaslu Bandar Lampung telah menggantikan Ahmad Damsir yang digantikan oleh Dini Saprudin.

Proses PAW dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 03/KP 04/K LA-14/1/2023 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, tertanggal 9 Januari 2023.

Pasca proses PAW, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, berharap anggota yang dilantik dapat menyesuaikan diri dengan suasana dan lingkungan kerja panwaslu yang sudah terbangun selama kurang lebih dua bulan.

“Komunikasi yang baik antara semua anggota merupakan kunci yang paling penting, untuk menghadirkan sebuah sinergisitas kerja dan iklim hubungan personal yang baik,” kata Candrawansah.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved