Berita Lampung
889 Kasus Perceraian di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022, 31 Kasus Belum Terselesaikan
Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Iksan Purnomo membenarkan jika terdapat 889 kasus perceraian di Pringsewu, Lampung sepanjang tahun 2022.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sebanyak 889 kasus perceraian terjadi di Pringsewu, Lampung sepanjang tahun 2022.
889 kasus perceraian yang terjadi di Pringsewu, Lampung ini terbagi menjadi cerai gugat dan cerai talak.
Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Iksan Purnomo membenarkan jika terdapat 889 kasus perceraian di Pringsewu, Lampung sepanjang tahun 2022.
"Benar, dari Januari hingga Desember 2022 terdapat 889 kasus perceraian di Pringsewu," kata Iksan, Sabtu (14/1/2023).
Iksan merinci, dari 889 kasus tersebut, 176 diantaranya adalah perkara cerai talak.
Baca juga: Sosiolog Kriminal Unila Ungkap 2 Kemungkinan Hilangnya PNS Pringsewu Lampung
Baca juga: 770 Kasus Perceraian di Lampung Barat Selama Tahun 2022, Meningkat Dibanding 2021
Sedangkan 713 perkara lainnya merupkan cerai gugat.
Dari seluruh perkara tersebut, lanjut Iksan, 31 perkara diantaranya belum terselesaikan hingga awal tahun 2023 ini.
Sedangkan, terdapat dua kecamatan di Bumi Jejama Secancanan yang paling banyak terdapat kasus cerai.
"Yaitu Kecamatan Pringsewu dan juga Gading Rejo ya," ungkapnya.
Ia juga memaparkan, sepanjang tahun 2022 pihaknya telah menangani 948 perkara.
"984 perkara itu bermacam-macam, mulai dari perkawinan, poligami, pencegahan perkawinan, pembatalan cerai, hak asuh anak dan juga termasuk perceraian," ungkapnya.
Untuk tahun 2021 lalu, Iksan mengungkapkan, Pengadilan Agama Pringsewu menangani 1003 perkara.
Dari 1003 perkara tersebut, 912 diantaranya adalah kasus perceraian.
"Kasus perceraian memang perkara mendominasi yang kami tangani," katanya.
197 perkara diantaranya termasuk cerai talak.
Sedangkan 715 lainnya merupakan cerai gugat.
Iksan menyebut, rata-rata usia pasangan yang mengajukan permohonan cerai berada di usia 31-40 tahun.
"Memang kebanyakan yang mengajukan permohonan ceria itu usia 31-40 tahun," paparnya.
Ia juga mengatakan, faktor yang paling mempengaruhi pasangan suami istri bercerai bukanlah ekonomi.
"Justru ekonomi itu jadi faktor kedua, faktor utama yang membuat suami istri bercerai ialah karena perselisihan dan pertengkaran," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.