Berita Lampung
Psikolog di Pringsewu Lampung Minta Identitas Pelaku Asusila Tak Disembunyikan
Lina Madila Amir, founder Biro Konsultasi Psikologi Hijau Pringsewu, Lampung minta identitas pelaku asusila terhadap anak tak disembunyikan.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Lina Madila Amir (41), founder Biro Konsultasi Psikologi Hijau Pringsewu, Lampung minta identitas pelaku asusila terhadap anak tak disembunyikan.
Lina meminta kepada pihak kepolisian maupun jurnalis untuk mempublish identitas pelaku asusila terhadap anak seluas-luasnya.
Sebab menurut Lina, hal itu dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku asusila.
Selain itu juga akan membuat calon pelaku asusila terhadap anak urung melakukan niat buruknya.
"Nama pelaku dan seluruh identitasnya jangan disembunyikan, jangan diinisialkan, nggak perlu itu," kata Lina, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: 889 Kasus Perceraian di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022, 31 Kasus Belum Terselesaikan
Baca juga: 2 Siswi SMP di Mesuji Lampung Jadi Korban Asusila Oknum Ketua Yayasan, Orangtua Lapor Polisi
Hal itu, lanjut Lina, akan efektif untuk menimbulakan efek jera kepada pelaku.
"Jangan berdalih kasihan, berdalih keluarga malu. Jangan seperti itu. Agar ada efek jera maka kita harus mempublish tersangka seluas-luasnya," paparnya.
Selain itu, masyarakat juga harus meningkatakan rasa peduli terdahap korban.
"Jangan dijulidin, jangan tanya kok bisa terjadi, kok bisa begini, kok bisa begitu. Kita harus benar-benar perduli, bukan hanya sekadar kepo," ungkapnya.
Telebih, Lina juga meminta kepada pemerintah untuk meng-up kondisi korban.
"Baiknya jangan hanya penjangkauan dan pendampiangan sekali, dua kali saja. Tetapi laporkan juga kondisi anak minggu ini bagaimana, kemudian dua minggu lagi bagaiamana, adakah perubahan pada korban," paparnya.
"Akan lebih baik jika pemerintah menyediakan SDM yang cukup diakar rumput, melakukan penjangkauan butuh effort luar biasa sehingga perlu didukung SDM yang memadai dan cukup," paparnya.
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan guna memastikan pendampiangan yang dilakukan efektif.
"Dengan pendampiangan yang kontinu dan dilakukan oleh SDM yang memadai, harapannya korban dapat menjadi penyintas. Sehingga jika berkenan ia membagikan proses bangkit kembali dari trauma, agar dapat dijadikan pelajaran bagi orang lain," ungkapnya.
Menurut Lina, hal ini berefek kepada pride korban, bahwa dirinya tetap bernilai karena mampu membantu orang lain.
Diketahui sebelumnya, Dinas PPPA Pemkab Pringsewu Lampung memberikan atensi atas kasus rudapaksa ayah kepada anak kandung di wilayah setempat.
Diketahui, kasus rudapaksa yang dilakukan ayah kepada anak kandung yang masih usia 14 tahun selama tiga tahun terjadi di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah mengatensi Dinas PPPA Pringsewu untuk kembali meningkatkan kinerja guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun kasus rudapaksa.
Kepala Dinas PPPA Pringsewu, Lampung, Nang Abidin Hasan mengatakan, pihaknya baru diberi arahan dan atensi langsung oleh Pj Bupati.
"Kemarin saya di panggil pak Pj Bupati terkait kasus ayah rudapaksa anak kandung yang kembali lagi terjadi di Pringsewu," kata Nang Abidin, Jumat (6/1/2023).
Nang Abidin mengungkapkan, Pj Bupati Pringsewu Adi Erlanysah dengan tegas meminta angka kekerasan terhadap perempuan dan anak ditekan.
"Pak Pj mengatensi agar hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi di Bumi Jejama Secancanan, Dinas PPPA diminta untuk tanggap agar menekan angka kasus yang sama," jelasnya.
Atas kejadain ini, Nang Abidin mengungkapkan, pihaknya akan kembali gencar melakukan sosialisasi dan edukasi.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.