Berita Lampung

2 Siswi SMP di Mesuji Lampung Jadi Korban Asusila Oknum Ketua Yayasan, Orangtua Lapor Polisi

Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang berstatus sebagai siswa SMP di Mesuji

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - 2 siswi SMP di Mesuji Lampung jadi korban asusila oknum ketua yayasan, orangtua lapor polisi. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang berstatus sebagai siswa SMP.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung, yakni berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang juga selaku ketua yayasan sekolah. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Jumat (13/1/2023).

"Benar pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Way Serdang telah kami amankan," ujarnya.

Menurutnya pelaku yang telah diamankan tersebut melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan muridnya sendiri.

Baca juga: Pencuri Asal OKU Timur Bebas, Kejari Mesuji Lampung Terapkan Restorative Justice

Baca juga: Lato-lato Juga Dilarang Masuk Sekolah di Mesuji Lampung

Berjumlah dua orang, berinisial NVP (12) dan AS (12) yang masih duduk di bangku SMP.

Dijelaskannya adapun kronologi kejadian asusila terhadap dua anak yang masih di bawah umur itu sebagai berikut.

Untuk kejadiannya pada Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, ungkap Fajrian pelaku diduga melakukan perbuatan asusila di ruang UKS sekolah kepada korban.

Kemudian, pada hari yang berbeda tepatnya pada Sabtu, 3 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Waktu korban pulang ke rumahnya, NVP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

"Jadi korban NVP menceritakan bahwa dirinya bersama rekannya AS telah dilecehkan oleh Ketua Yayasan," ucapnya.

Lebih lanjut, terus Fajrian atas peristiwa tersebut orangtua korban NVP tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh AT selaku Ketua Yayasan.

Sehingga orangtua korban melaporkannya ke Mapolres Mesuji.

Ditambahkannya setelah dilakukannya pendalaman dan penyelidikan serta memeriksa saksi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi unsur.

"Akhirnya Team Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di tempatnya bekerja.

Tanpa melakukan perlawanan, akhirnya pelaku pun dibawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved