Berita Lampung
Lato-lato Juga Dilarang Masuk Sekolah di Mesuji Lampung
Disdikbud Pemkab Mesuji merencanakan larangan bermain lato-lato saat berada di sekolah melalui surat edara (SE).
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Mesuji ikut merespons terkait permainan lato-lato yang tengah digandrungi anak-anak.
Bahkan Disdikbud Pemkab Mesuji merencanakan larangan bermain lato-lato saat berada di sekolah melalui surat edara (SE).
Rencana pelarangan lato-lato masuk sekolah tersebut dikatakan Kepala Disdikbud Pemkab Mesuji Andi S Nugraha, Rabu (11/1/2023) di Mesuji, Lampung.
"Meskipun permainan lato-lato ini bisa membuat anak-anak berkreasi dengan bermain. Akan tetapi saat dibawa ke sekolah tentunya bisa saja dapat mengganggu kegiatan belajar di sekolah," ujarnya.
Oleh sebab itu, pembuatan SE larangan bermain lato-lato di sekolah tentunya sangat diperlukan.
Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Lampung Masih Punya Stok Vaksin PMK 1.600 Dosis
Baca juga: Sepanjang 2022 Ada 16 Kebakaran di Mesuji Lampung dari Rumah hingga Truk Tangki
Saat ini pihaknya mengimbau kepada para siswa di Kabupaten Mesuji agar tidak membawa mainan lato-lato tersebut ke sekolah.
"Kembali kami imbau kepada para peserta didik baik di tingkat SD maupun SMP untuk tidak membawa permainan lato-lato," jelasnya.
Ataupun, terus dia, tidak membawa permainan lainya ke sekolah.
Fenomena permainan lato-lato yang saat ini sedang viral di kalangan anak-anak menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Pesisir Barat.
Sebab tidak sedikit anak-anak membawa permainan ini ke lingkungan sekolah.
Untuk itu Disdikbud Pesisir Barat mengeluarkan SE pelarangan membawa permainan lato-lato ini ke lingkungan Sekolah di Pesisir Barat.
"Kami menilai permainan lato-lato ini bisa menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah," terang Erwin Kostalani, Kepala Disdikbud Pesisir Barat, Rabu (4/1/2023).
Selain itu kata Erwin, pihaknya juga menilai permainan lato-lato ini bisa membahayakan keselamatan para siswa di sekolah.
Adapun SE pelarangan membawa lato-lato ke lingkungan sekolah itu tertuang dalam surat No: 420/13/IV.01/2023.
Dalam surat edaran itu, Disdikbud Pesisir Barat merujuk pada UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Gubernur Lampung Pimpin Upacara HUT RI di Tengah Laut, Sabet Rekor MURI |
![]() |
---|
Peringati HUT Ke-80 RI, PDIP Lampung Gelar Upacara Bendera |
![]() |
---|
Suasana Khidmat Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-80 RI di TMP Tanjungkarang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 17 Agustus 2025: Waspada Hujan Disertai Petir |
![]() |
---|
Intan Secara Aklamasi Terpilih Nahkodai Forki Bandar Lampung, Targetkan Juara Umum Porprov 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.