Berita Lampung

Pencuri Asal OKU Timur Bebas, Kejari Mesuji Lampung Terapkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan terhadap pelaku pencurian asal OKU Timur itu dilakukan di Rumah Restorative Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Kejari Mesuji
Kejari Mesuji Lampung menerapkan restorative justice kepada pelaku pencurian asal OKU Timur Sumatera Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejari Kabupaten Mesuji melakukan penghentian penuntutan atas perkara pencurian yang dilakukan oleh Suhartono asal OKU Timur, Sumatera Selatan.

Penghentian penuntutan terhadap pelaku pencurian asal OKU Timur itu dilakukan di Rumah Restorative Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri atau Kejari Mesuji, Lampung, Kamis (12/1/2023).

Kegiatan penghentian penuntutan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Mesuji Azi Tyawardana, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, tersangka Suhartono, korban Rozana Sari beserta suami dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang.

Azi Tyawardana mengatakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dalam perkara pencurian atas nama Suhartono yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP.

Baca juga: Melaju Kecepatan Tinggi, Mobil SUV Tabrak Pemotor di Jalintim Mesuji Lampung hingga Tewas

Baca juga: Lato-lato Juga Dilarang Masuk Sekolah di Mesuji Lampung

"Tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang itu akhirnya dijemput oleh pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji," ujarnya.

Untuk selanjutnya kata dia dipertemukan kembali dengan pihak korban.

Guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restorative Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Mesuji, Lampung.

"Pada hari Selasa, 27 Desember 2022 kemarin dan telah berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, Azi menjelaskan penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji.

Dengan Nomor: Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama Suhartono Bin Poniran (RJ-35).

Dikatakan Azi penuntutan terhadap tersangka dihentikan, maka tersangka dibebaskan dari tahanan.

Serta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Setelah kegiatan penghentian penuntutan selesai dilakukan.

Maka ungkap Azi selanjutnya tersangka diantarkan pulang kepada keluarganya.

Yang berada di Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Oku Timur.

Lebih lanjut, Azi mengungkapkan terhadap barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue.

Serta 1 kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue milik korban telah dikembalikan kepada korban.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved