Pemilu 2024

DKPP Periksa Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Hari Ini

Ia mengadukan Irwansyah, Abd Kodrat, dan Heri Kiswanto yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Pesisir Barat.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi. DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tergugat ketua dan anggota Bawaslu Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022, Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Henri Dunan.

Ia mengadukan Irwansyah, Abd Kodrat, dan Heri Kiswanto yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Pesisir Barat.

Ketiganya diduga melakukan rekayasa dalam penunjukan atau penetapan kepala sekretariat dan anggota pengawas Pemilu di 11 kecamatan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Sesuai ketentuan pasal 31 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan DKPP

Baca juga: Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024, DKPP Siap Bersinergi dengan KPU hingga Kemendagri

Rencananya, sidang digelar di KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (15/1/2022).

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved