Pemilu 2024

KPU Lampung Ungkap 6.821 Dukungan Bacalon DPD RI Lampung TMS

Sebanyak 6.821 dukungan Tidak Memenuhi Sarat (TMS) dari delapan bacalon DPR RI Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto jelaskan sebanyak 6.821 dukungan bakal calon DPD RI Lampung Tidak Memenuhi Sarat (TMS). 

Tribunlampung.co.id,Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Lampung mengumumkan sebanyak 6.821 dukungan bakal calon DPD RI Lampung Tidak Memenuhi Sarat (TMS).

Hal itu setelah KPU Lampung gelar pleno membahas tentang jumlah dukungan dari 20 bakal calon anggota DPD RI Provinsi Lampung.

Dari total 85.041 dukungan yang diserahkan bakal calon DPD RI Lampung ada 6.821 dukungan Tidak Memenuhi Sarat (TMS).

Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto kepada Tribunlampung, Senin (16/1/2022).

"Sesuai jdwal 15 KPU Kabupaten/Kota se-Lampung telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 85.041 dukungan kepada 20 bakal calon anggota DPD RI wilayah Lampung," kata Ismanto.

"Dari jumlah tersebut rinciannya pemilih yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 66.380, kemudian yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 11.840, dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 6.821," jelasnya.

Baca juga: Gandeng Partai Gerindra, Bacaleg DPD Lampung Benny Uzer Optimis Hadapi Pemilu 2024

Ismanto menjelaskan dukungan pemilih yang TMS tersebut berasal dari TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan belum berumur 17 tahun.

Ismanto juga menegaskan dukungan bakal calon DPD Lampung yang dinyatakan TMS tidak dapat diajukan kembali sebagai dukungan pemilih pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

Sementara dari jumlah dukungan yang telah di verifikasi, Ismanto mengatakan terdapat 12 nama bacalon DPD RI dengan dukungan memenuhi syarat.

Sementara terdapat 8 bacalon dengan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Bagi dukungan yang tidak memenuhi syarat lanjut Ismanto, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 diberikan kesempatan perbaikan pada 16-22 Januari 2023.

Namun kata dia susuai Pasal 69 poin 5 PKPU 10/2022, dukungan yang dinyatakan TMS tidak dapat diajukan kembali.

Sementara untuk dukungan pemilih yang BMS, kata Ismanto, dapat diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan.

"Hal itu berdasarkan Pasal 69 poin 4 dan 5 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022," ucapnya.

Adapun data 8 Bacalon DPD RI asal Lampung yang secara dukungan belum memenuhi syarat (BMS) yakni :

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved