Berita Lampung

Polisi Ciduk Bandar Sabu di Tulangbawang Lampung

Pelaku berinisial OC (25) itu tercatat sebagai warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Tayang:
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tulangbawang
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan bandar sabu di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Menggala.

Pelaku berinisial OC (25) itu tercatat sebagai warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin (9/1/2023) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

"Pelaku diamankan sekira pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," jelas Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin (16/1/2023).

Menurut Aris, keberhasilan petugasnya menangkap bandar sabu ini berkat penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca juga: Nyamar Jadi Pedagang Siomay, Bandar Sabu di Mesuji Dibekuk

Baca juga: Diduga Bandar Sabu, Sepasang Kekasih Asal Panjang Bandar Lampung Diciduk Polda Lampung

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika," terangnya.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Setibanya di lokasi, petugas kami terlebih dahulu memastikan kondisi rumah tersebut," ucapnya.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah dan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut yaitu berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

Ada pula timbangan digital dan sebilah pisau.

"Semua barang bukti itu kami amankan dari tangan pelaku," ujar Aris.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Ia akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. 

Ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved