Berita Terkini Nasional

Bharada E Banjir Dukungan, Pihak Brigadir J Minta Tuntutan Hukuman Ringan

Bharada E atau Richard Eliezer hari ini menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Istimewa/Twitter/Widyasari Novia
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Dukungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E mengalir jelang sidang tuntutan yang akan dibacakan jaksa. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer hari ini menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1/2023). 

Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J juga digelar di tempat dan hari yang sama. 

Dukungan terhadap Bharada E mengalir jelang sidang tuntutan yang akan dibacakan jaksa di sidang hari ini.

Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Johanes Raharjo berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Johanes berharap para terdakwa kasus pembunuhan kliennya, Nofriansyah Yohua Hutabarat (Brigadir J) bisa dihukum mati.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Sambo, Minta Putri Candrawathi Dihukum Mati

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Maut, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup

"Bagi terdakwa yang memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang kerangannya dalam persidangan berbelit-belit, kami sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes, Dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).

Namun, khusus untuk Richard Eliezer, Johanes meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tuntannya diringankan.

Lantaran, Richard Eliezer dinilai jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Selain itu Richard Eliezer juga dinilai telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua.

"Bagi terdakwa Richard Eliezer, karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari JPU sama, yakni dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembacaan tuntutan kedua terdakwa tersebut dilaksanakan dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) kemarin.

Ricky Rizal sendiri sebagai ajudan Ferdy Sambo terbukti ikut serta dan membantu merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved