Berita Terkini Nasional

Bharada E Banjir Dukungan, Pihak Brigadir J Minta Tuntutan Hukuman Ringan

Bharada E atau Richard Eliezer hari ini menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Istimewa/Twitter/Widyasari Novia
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Dukungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E mengalir jelang sidang tuntutan yang akan dibacakan jaksa. 

Sedangkan untuk Kuat Maruf, JPU menyatakan dalam tuntutannya bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Diketahui sidang tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dilaksanakan pada 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu hari ini, (17/1/2023) sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Untuk agenda besok (18/1/2023), adalah sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer da Putri Candrawathi.

Diketahui, bahwa kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, ahli psikologi klinis, Liza Marielly Djaprie turut dihadirkan oleh pihak Bharada E pada agenda persidangan hari ini.

Dalam persidangan tersebut, Liza menjelaskan bahwa tingkat kejujuran dan kepatuhan Bharada E terbilang tinggi.

Liza mengungkapkan kejujuran Bharada E setelah menjalani tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang biasa digunakan untuk menguji validitas dan reliabilitas hasil asesmen.

Bharada E juga menjalani pemeriksaan anamnesa.

Tak hanya Richard, keluarga pun menjalani pemeriksaan meski berbeda jenis yakni alloanamnesa.

Hasilnya, Bharada E dan keluarganya dinyatakan jujur.

Lebih lanjut terkait Bharada E, Liza mengatakan jika kejujuran yang bersangkutan juga dapat dilihat melalui gesture tubuhnya.

Menurutnya, gestur tubuh Bharada E saat berbicara menunjukkan bahwa ia melontarkan hal yang jujur.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved