Berita Terkini Nasional
Bharada E Pejamkan Mata dan Tertunduk saat Dengar Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara
Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dengan begitu, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.
Baca juga: Penonton Teriak Kecewa saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Ia menyebut, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.
"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukkan berapa jumlahnya."
"Kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya," jelas Susi.
"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.