Berita Terkini Nasional
Pendukung Bharada E Teriak Histeris dengar Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa
Bahkan, setelah Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, sejumlah orang yang merupakan pendukung Bharada E terus meneriaki Putri yang berjalan dengan kawalan.
"Wooo, enak yaaa," teriak pendukung Bharada E.
Baca juga: Penonton Teriak Kecewa saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunlampung.co.id)
2 Sosok Orang Dekat Sahroni Indramayu Dicurigai Jadi Pelaku Pembunuhan, Polisi Buka Suara |
![]() |
---|
Sosok Jurist Tan, Mantan Staf Nadiem Makarim yang Kini Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Tempat Pengajian Geger Tiba-tiba Bocah 7 Tahun Datang Minta Tolong Kakaknya Dibunuh |
![]() |
---|
Hotman Paris Seret Nama Prabowo, Tantang Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana |
![]() |
---|
Terbongkar Cara Pelaku Pembunuhan Indramayu Habisi Keluarga Sahroni, Diikat dan Dibekap Sarung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.