Berita Terkini Nasional

Pendukung Bharada E Teriak Histeris dengar Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E teriak histeris saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (18/1).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E.

Baca juga: Penonton Teriak Kecewa saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Adapun hal memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan, belum pernah dihukum, dan sopan di persidangan serta kooperatif hingga menyesali perbuatan.

Kecewa Tuntutan Putri Candrawathi

Teriakan kecewa penonton membahana saat JPU bacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penonton kecewa saat Putri Candrawathi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Saat terdengar hasil tuntutan itu, sontak pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berteriak kecewa.

"Woooo, enggak adil," teriak salah satu pengunjung sidang diikuti pengunjung lainnya, Rabu (18/1/2023).

Teriakan tak berhenti sehingga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menegur para pengunjung sidang karena membuat kegaduhan.

"Mohon para pengunjung sidang tidak ribut di ruang sidang," ucap Wahyu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved