Berita Lampung
Praktisi Hukum Sujarwo Harapkan Restorative Justice Terhadap Kasus KONI Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mencari pelaku yang berniat melakukan perbuatan atau niat jahat terhadap kasus KONI Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mencari pelaku yang berniat melakukan perbuatan atau niat jahat terhadap kasus KONI Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, Kejati Lampung saat ini masih mencari pelaku yang telah berniat jahat terhadap dugaan kasus korupsi sekitar sebesar Rp 30 Miliar.
"Saat ini kami dari Kejati Lampung masih mencari pelaku yang berniat jahat terhadap kasus KONI Lampung atau mens reanya. Mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat diwawancarai Tribun Lampung, di Kantor Kejati Lampung, Rabu (18/1/2023).
Ia mengatakan, Kejati Lampung saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari mens rea.
Made menambahkan, Kejati Lampung saat ini sedang membuat konsep untuk melakukan pemanggilan atau pendalaman saksi.
Baca juga: Kejati Lampung Janjikan Ekspos Tersangka Dana Hibah KONI Lampung
Baca juga: Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Rp 3,6 Miliar
"Jadi saksi yang pernah dipanggil akan kami panggil lagi," kata Made.
Terkait penetapan tersangka, dia mengatakan, itu dari pimpinan langsung yang akan menyampaikan.
Ia mengatakan, saksi yang dipanggil nantinya siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Praktisi hukum, Bey Sujarwo berharap ada Restorative Justice (RJ) dari pihak Kejati Lampung.
"Kalau melihat keadilan subtantif tentunya pihak kejaksaan harus bijak melihat. Mungkin dia benar, tetapi belum tentu bijak," kata Bey Sujarwo.
Bey Sujarwo mengatakan, setidaknya keadilan subtantif jangan dikalahkan dengan keadilan normatif dan prosedural.
Sehingga benar-benar keadilan yang ada di dalam masyarakat.
"Saya mendorong Kejati Lampung untuk RJ, dan saat ini juga belum ada tersangkanya," kata Bey.
Ia mengatakan, hematnya k;asus ini tidak dilanjutkan demi kepentingan umum dan kejaksaan punya hak opurtinitas.
"Apalagi sudah ada pengembalian kerugian negara, karena pemidanaan adalah upaya terakhir. Sehingga pengurus KONI Lampung bisa menjalankan aktifitasnya," kata Bey.
Musda XI Golkar Lampung Digelar 31 Agustus, Bahlil Lahadalia Bakal Hadir Bersama 60 Pengurus DPP |
![]() |
---|
Tak Hanya Medali, Keandra Dapat Banyak Teman dengan Ikut Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.