Berita Lampung

  Praktisi Hukum Sujarwo Harapkan Restorative Justice Terhadap Kasus KONI Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mencari pelaku yang berniat melakukan perbuatan atau niat jahat terhadap kasus KONI Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Praktisi Hukum Bey Sujarwo 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mencari pelaku yang berniat melakukan perbuatan atau niat jahat terhadap kasus KONI Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, Kejati Lampung saat ini masih mencari pelaku yang telah berniat jahat terhadap dugaan kasus korupsi sekitar sebesar Rp 30 Miliar.

"Saat ini kami dari Kejati Lampung masih mencari pelaku yang berniat jahat terhadap kasus KONI Lampung atau mens reanya. Mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat diwawancarai Tribun Lampung, di Kantor Kejati Lampung, Rabu (18/1/2023).

Ia mengatakan, Kejati Lampung saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari mens rea.

Made menambahkan, Kejati Lampung saat ini sedang membuat konsep untuk melakukan pemanggilan atau pendalaman saksi.

Baca juga: Kejati Lampung Janjikan Ekspos Tersangka Dana Hibah KONI Lampung

Baca juga: Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Rp 3,6 Miliar

"Jadi saksi yang pernah dipanggil akan kami panggil lagi," kata Made.

Terkait penetapan tersangka, dia mengatakan,  itu dari pimpinan langsung yang akan menyampaikan.

Ia mengatakan, saksi yang dipanggil nantinya siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Praktisi hukum, Bey Sujarwo berharap ada Restorative Justice (RJ) dari pihak Kejati Lampung.

"Kalau melihat keadilan subtantif tentunya pihak kejaksaan harus bijak melihat. Mungkin dia benar, tetapi belum tentu bijak," kata Bey Sujarwo.

Bey Sujarwo mengatakan, setidaknya keadilan subtantif jangan dikalahkan dengan keadilan normatif dan prosedural.

Sehingga benar-benar keadilan yang ada di dalam masyarakat.

"Saya mendorong Kejati Lampung untuk RJ, dan saat ini juga belum ada tersangkanya," kata Bey.

Ia mengatakan, hematnya k;asus ini tidak dilanjutkan demi kepentingan umum dan kejaksaan punya hak opurtinitas.

"Apalagi sudah ada pengembalian kerugian negara,  karena pemidanaan adalah upaya terakhir. Sehingga pengurus KONI Lampung bisa menjalankan aktifitasnya," kata Bey.

Ada pengembalian Rp 2,5 miliar dari kerugian negara dengan kesadaran sendiri harus diapresiasi.

Dia mengharapkan pemidanaan bukan balas dendam,  sehingga dengan mengembalikan kerugian negara bisa di close.

Lewat restorative justice negara tidak dicurangi, dan kasus  tersebut selesai.
Bey mengatakan, prestasi Lampung pada PON Papua bisa mencapai 10 besar dan ini bukan pekerjaan yang mudah yang mampu diraih KONI induk organisasi olahraga. Namun di sisi lain dia tetap menghormati Kejaksaan.

"Mens rea perlu dicari atau niat jahat seseorang, suara batin apakah orang melakukan dengan niat baik, tujuan baik tetapi dalam pelaksanaannya timbul persoalan," kata Bey yang juga Ketua Peradi Bandar Lampung ini.

Pemidanaan merupakan ultimatum remedium dan hanya upaya terakhir, Namun  RJ itu bagaimana tujuan hukum ada manfaatnya.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved