Berita Lampung
Sembunyikan Sabu di Rel Gorden Rumah, Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Dibekuk
Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, berinisial ZZ (29) merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
AKP Deddy Wahyudi selaku Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung mengatakan, pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi dari pihaknya.
"Pelaku memang salah satu dari target oprasi dari tim kami," kata AKP Deddy Wahyudi kepada Tribunlampung mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (18/1/23).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi menambahkan, pihaknya mengetahui hal tersebut dari informasi warga sekitar.
Baca juga: Perahu Terbalik, Nelayan di Tanggamus Lampung Terapung di Tengah Laut
Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Usulkan Tiga Konsep Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024
Informasi tersebut berisikan bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya.
AKP Deddy Wahyudi juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada pukul 18.30 WIB.
Dirinya menambahkan, pada saat pihak Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung melakukan penangkapan, banyak masyarakat yang berkumpul di lokasi tersebut.
"Pada saat proses penangkapan memang banyak warga yang berkumpul, namun setelah pihak kami melakukan penjelasan akhirnya warga tersebut memahami," kata dia.
Pelaku saat itu diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya yang berada di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku.
Barang bukti tersebut berupa, enam buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram.
Selanjutnya, 11 plastik klip kosong, satu buah tutup rel gordeng, tiga unit handphone genggam, dan satu buah dompet berwarna hitam.
Barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu rumah pelaku.
"Barang bukti ditemukan di ruangan tamu, di lubang yang ada di gorden," kata AKP Deddy Wahyudi.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, saat melakukan penggeledahan disaksikan juga oleh keluarga pelaku beserta aparatur pekon setempat.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan.
AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo.
"Pelaku biasa mengedarkan barang itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo," kata AKP Deddy Wahyudi.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang itu.
Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Sementara itu pelaku ZZ mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dirinya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.
"Saya dapat keuntungan sekitar Rp 1 juta," kata pelaku.
Pelaku mengaku, dari hasil penjualan narkoba itu ia gunakan untuk menafkahi keluarganya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Bahlil Tak Hadiri Musda Golkar Lampung, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.