Berita Terkini Nasional
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis Peluk Pengacara
Bharada E merupakan satu dari sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richar Eliezer atau Bharada E menangis dipelukan pengacaranya Ronny Talapessy setelah ditntut jaksa penuntut umum ( JPU ) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).
Terdakwa Bharada E tidak menyangka bakal dituntut hukuman hingga 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dirinya dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Maut, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Penonton Teriak Kecewa saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Mendengar hal itu, Bharada E langsung tertunduk dan menangis. Bahkan dirinya menangis di pelukan sang pengacara Ronny Talapessy.
Keluarga Bharada E merasa terpukul mendengar tuntutan bagi Bharada E.
Pun orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar tuntutan Bharada E tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Termasuk Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.
Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.
Juga sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J.
Kata Keluarga Bharada E
Roy Pudihang, paman Bharada E tetap yakin kebenaran dan keadilan akan berlaku pada diri sang keponakannya tersebut.
Pihaknya mengakui keluarga Bharada E sangat terkejut dan terpukul terkait tutntutan 12 tahun penjara tersebut.
"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023),
Selanjutnya, Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan.
"Kepada Pak Ronny, kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya.
Baca juga: Kuat Maruf Protes Kejujurannya di Persidangan Diragukan, Hakim: Majelis yang Menilai
Baca juga: Bharada E Banjir Dukungan, Pihak Brigadir J Minta Tuntutan Hukuman Ringan
Pihak keluarga Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis seadil-adilnya.
"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.
Kata Keluarga Brigadir J
Di sisi lain Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menyebut terkejut mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Bahkan perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.
Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.
"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."
"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.
Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, pun juga merasa kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara 12 tahun.
Roslin merasa apa yang dituntutkan kepada Bharada E tidak adil.
Bagi pihak keluarga Brigadir J, seharusnya Bharada E dihukum lebih rendah dari Putri Candrawathi, yang hanya 8 tahun penjara.
“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak, dikutip dari TribunJambi.com.
Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir Yosua memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.
“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.
Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertobat.
Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir yosua.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
20 Prajurit TNI Tersangka Tewasnya Prada Lucky Dijerat dengan 5 Pasal |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Banding Atas Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Ayahnya Guru dan Ibu IRT |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemred Media Online di Pangkalpinang |
![]() |
---|
20 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.