Berita Terkini Nasional

Jadi Sorotan, Kejagung Buka Suara soal Tinggi Rendahnya Tuntutan Terdakwa Sambo Cs

"Pidana itu, harus disesuaikan dengan peran orang itu, orang itu berperan apa dalam terjadinya suatu peristiwa pidana," ujar Jampidum Kejagung.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan soal tuntutan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/12/2023).  

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal tuntutan lima terdakwa terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi sorotan.

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menyebut, perbedaan tuntutan kepada setiap terdakwa pembunuhan Brigadir J didasari oleh peran para pelaku.

Diketahui, dalam tuntutan JPU, para terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara. 

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Otto Hasibuan Sindir Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Dakwaan Menggebu tapi Tuntutan Mandul

"Pidana itu, harus disesuaikan dengan peran orang itu, orang itu berperan apa dalam terjadinya suatu peristiwa pidana,"

"Tentu peran berbeda-beda, tentu tuntutan tentu jaksa dan putusan hakim nanti akan berbeda, enggak mungkin kita samakan," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan dalam suatu perkara.

Di samping itu, Fadil menyebut keterangan saksi hingga ahli juga menjadi pertimbangan jaksa untuk membuat suatu tuntutan bagi para terdakwa.

"Dengan memperhatikan alat bukti keterangan saksi, ahli, mungkin poligfraf atau apa,"

"Lalu melihat juga dampak dari suatu perbuatan itu, tanggungjawabnya ada,"

"Makannya saya bilang gradasi tinggi rendahnya tuntutan pidana itu harus dipertimbangkan oleh jaksa sampai kepada kajari, kajati dikonsulkan ke Jampidum," ucapnya.

Lebih lanjut, Fadil tak mau memperdulikan terkait adanya pihak-pihak yang kurang setuju dengan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa.

Hal ini karena itu merupakan hak siapapun.

Menurutnya, dalam proses persidangan, tuntutan bukanlah hal final melainkan nantinya masih ada keputusan atau putusan dari Majelis Hakim yang menangani suatu perkara.

"Fakta persidangan saja, hakim yakin atau tidak yakin, tinggi atau ketinggian, kalau menurut hakim ini ketinggian hakim boleh turunkan, begitu pula sebaliknya kalau hakim bilang ini jaksa telalu baik hati, naikan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, lima terdakwa sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Bharada E Pejamkan Mata dan Tertunduk saat Dengar Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara

Sementara tuntutan untuk Bharada E disorot lantaran dinilai terlalu tinggi padahal sudah menjadi pelaku yang membongkar skenario Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh kliennya.

"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama, saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara rinci.

Selain itu Bharada E kata Ronny juga konsisten berbicara jujur mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.

"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved