Berita Terkini Nasional

Otto Hasibuan Sindir Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Dakwaan Menggebu tapi Tuntutan Mandul

"Jadi, kelihatannya menggebu di dakwaan sementara di tuntutan saya lihat itu mandul," ujar Otto Hasibuan.

Editor: Indra Simanjuntak
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengacara kondang Otto Hasibuan menilai tuntutan JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak sehebat dakwaannya.  

Tribunlampung.co.id, Bandung - Otto Hasibuan turut mengomentari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengacara kondang Otto Hasibuan menilai tuntutan JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak sehebat dakwaannya. 

Diketahui, dalam tuntutan JPU, para terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara. 

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Bharada E Pejamkan Mata dan Tertunduk saat Dengar Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Kecewa dengan Tuntutan 8 Tahun JPU pada Putri Candrawathi

"Itu yang saya lihat bahwa tuntutan jaksa itu tidak sehebat dakwaannya,"

"Jadi, kelihatannya menggebu di dakwaan sementara di tuntutan saya lihat itu mandul," ujar Otto seusai pelantikan pengurus DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bandung di hotel El Royale, Rabu (18/1/2023).

Terkait tuntutan 12 tahun kurungan pada Eliezer, dia menyebut bakal menjadi bahan perdebatan.

Terutama tuntutan jaksa yang tak memberikan penjelasan spesifik atas hal yang meringankan dalam tuntutan Eliezer.

"Karena prinsip dasarnya kan, kalau disebut ini adalah perbuatan berencana, tentunya kalau berencana ini kan bersama-sama,"

"Memang ada peran yang berbeda tapi sangat jomplang antara Putri maupun yang lain-lain itu," ucapnya.

"Di dalam pertimbangan tuntutannya, tidak ada disebutkan alasan yang meringankan kecuali hal yang pernah dihukum dan sebagainya,"

"Jadi enggak ada yang spesifik yang dibuat alasan meringankan seperti itu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved