Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024 Bertebaran APS Bacaleg di Lampung Timur, Ini Kata KPU dan Bawaslu

Menjelang pemilu serentak 2024, beberapa spanduk atau banner yang memajang wajah bacaleg sudah mulai bertebaran.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Salah satu spanduk atau PS salah satu partai politik di Lampung Timur di Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, Kamis (19/1/2023). Jelang Pemilu 2024 bertebaran APS bacaleg di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Menjelang pemilihan umum ( pemilu ) serentak 2024, beberapa spanduk atau banner yang memajang wajah bacaleg sudah mulai bertebaran.

Di beberapa wilayah di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, sudah ada beberapa banner atau spanduk partai yang memajang wajah bacaleg atau Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Salah satunya terlihat di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis (19/1/2023).

Pantauan Tribun Lampung pukul 14.30 WIB, terlihat beberapa banner atau spanduk partai politik tertentu yang terpajang.

Terlihat, spanduk tersebut berjejer di sepanjang pinggir jalan.

Baca juga: Pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat-Gubernur Lampung, AHY: Mudah-mudahan Pemilu Berjalan Sejuk

Baca juga: KPU Lampung Timur Perbaiki Prosedur Usai Diputus Lalai Administrasi Rekrutmen PPK

Di spanduk tersebut, tertulis 'Calon DPR-RI' dengan wajah orang menggunakan peci hitam.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro mengungkapkan, terkait sosialisasi bacaleg, tidak ada aturannya.

"Ya itu sebenarnya tidak ada aturan apakah boleh atau tidak. Sosialisasi bacaleg juga kan tidak ada aturannya, adanya aturan terkait kampanye," ungkapnya, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, KPU hanya mengatur bagi peserta pemilu.

"Aturan dari KPU adalah mengatur, bagi peserta. Peserta adalah yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon," katanya.

Menurutnya, tidak ada aturan yang mengikat KPU terkait hal tersebut.

"Jadi tidak ada aturan yang mengikat bagi penyelenggara untuk melakukan tindakan melarang atau membolehkan," paparnya.

"Sebenarnya KPU tidak melarang, KPU sendiri sebagai pelaksana regulasi, sampai saat ini masih belum mengatur bagi peserta," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih, saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

"Bawaslu belum masuk pada hak untuk melakukan penindakan terhadap pemasangan alat peraga sosialisasi," ucap Uslih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved