Berita Lampung

Korban 13 Kasus Asusila di Tanggamus Lampung Anak Laki-laki

Hal itu disampaikan langsung oleh Selfiana Norita selaku Kepala UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Tanggamus.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Tanggamus, Lampung menyebut 13 kasus asusila sepanjang 2022 korbannya adalah anak laki-laki. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Tanggamus, Lampung telah menangani sebanyak 50 kasus perempuan dan anak di tahun 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Selfiana Norita selaku Kepala UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Tanggamus kepada Tribunlampung, Kamis (19/1/2023). 

"Kami Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Tanggamus, Lampung sudah menangani kasus terkait perempuan dan anak itu ada 50 kasus di tahun 2022," kata Selfiana.

Dirinya mengatakan, untuk tindak asusila kepada anak di bawah umur sendiri paling banyak menimpa anak dibawah usia 10 tahun.

Di awal tahun 2022 pihaknya juga mendapatkan laporan sebanyak 13 kasus tindak asusila kepada anak laki-laki. 

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Rel Gorden Rumah, Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Dibekuk

Baca juga: Perahu Terbalik, Nelayan di Tanggamus Lampung Terapung di Tengah Laut

"Untuk anak laki-laki juga ada laporan terkait tindak asusila, laporan yang masuk ke kami di awal 2022 sekitar 13 kasus tindak asusila," kata dia.

Ia menambahkan, pelaku dari tindak asusila terhadap anak di bawah umur ini merupakan orang terdekat korban. 

"Kebanyakan orang terdekat, kalau tidak pamannya, kakeknya, atau kakek tirinya mungkin," terangnya.

Dirinya juga mengatakan, masih banyak kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur yang memang tidak dilaporkan oleh korban ke pihak terkait. 

Pihaknya pun tidak bisa memaksakan kepada korban maupun keluarga untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. 

"Mungkin sebagaian orang berpendapat itu sebagai aib dan menutupi kasus tersebut," kata dia.

Dengan menutupi kasus itu, dikhawatirkan akan ada kasus serupa yang terulang karena pelaku tidak mendapatkan hukuman. 

Ia juga berharap, korban beserta keluarga tidak malu untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Agar pelaku dari kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur ini mendapatkan ganjaran sesuai perbuatannya.

Selfiana Norita juga mengatakan, anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut mempunyai respon yang berbeda. 

Ia mengatakan, ada anak yang dapat menerima hal tersebut dan tidak mengalami trauma yang dalam. 

Namun, ada juga yang mengalami hal sebaliknya seperti perubahan sikap pada anak dan jarang bersosialisasi. 

"Ada anak yang memang biasa saja menerima ada juga yang mengurung diri di rumah dan tidak bersosialisasi lagi," kata dia.

"Karena mungkin memang setelah perjalanan waktu dan mereka juga sudah menerimanya, disaat kita ajak ketemu itu ya memang sudah seperti biasa anak itu," tambahnya.

Namun untuk anak yang mengalami trauma mendalam pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap anak tersebut. 

Dirinya mengatakan, akan terus mengawal dan memantau perkembangan mental anak yang menjadi korban tindak asusila

"Kita lakukan secara intensif agar dapat memastikan bahwa anak tersebut bisa kembali seperti sebelumnya, kita akan kawal terus perkembangan pemulihan mental si korban itu secara terus menerus," terangnya.

Kepala UPT Dinas PPA ini juga mengatakan, kebanyakan faktor dari tindak asusila ini karena pelaku tidak dapat memenuhi kebutuhannya akan hal tersebut. 

"Mungkin karena mereka tidak mempunyai pasangan atau memang pasangannya tidak bisa memenuhi akan kebutuhan hal tersebut," kata Selfiana. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved