Berita Lampung

Sembunyikan Sabu di Rel Gorden Rumah, Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Dibekuk

Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Pelaku pengedar sabu saat digiring tim Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan. Sembunyikan sabu di rel gorden rumah, pengendar sabu di Tanggamus Lampung dibekuk. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, berinisial ZZ (29) merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

AKP Deddy Wahyudi selaku Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung mengatakan, pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi dari pihaknya. 

"Pelaku memang salah satu dari target oprasi dari tim kami," kata AKP Deddy Wahyudi kepada Tribunlampung mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (18/1/23). 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi menambahkan, pihaknya mengetahui hal tersebut dari informasi warga sekitar. 

Baca juga: Perahu Terbalik, Nelayan di Tanggamus Lampung Terapung di Tengah Laut

Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Usulkan Tiga Konsep Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024

Informasi tersebut berisikan bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya. 

AKP Deddy Wahyudi juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023.

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada pukul 18.30 WIB. 

Dirinya menambahkan, pada saat pihak Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung melakukan penangkapan, banyak masyarakat yang berkumpul di lokasi tersebut. 

"Pada saat proses penangkapan memang banyak warga yang berkumpul, namun setelah pihak kami melakukan penjelasan akhirnya warga tersebut memahami," kata dia. 

Pelaku saat itu diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya yang berada di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku.

Barang bukti tersebut berupa, enam buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram. 

Selanjutnya, 11 plastik klip kosong, satu buah tutup rel gordeng, tiga unit handphone genggam, dan satu buah dompet berwarna hitam. 

Barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu rumah pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved