Berita Lampung
Sembunyikan Sabu di Rel Gorden Rumah, Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Dibekuk
Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
"Barang bukti ditemukan di ruangan tamu, di lubang yang ada di gorden," kata AKP Deddy Wahyudi.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, saat melakukan penggeledahan disaksikan juga oleh keluarga pelaku beserta aparatur pekon setempat.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan.
AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo.
"Pelaku biasa mengedarkan barang itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo," kata AKP Deddy Wahyudi.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang itu.
Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Sementara itu pelaku ZZ mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dirinya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.
"Saya dapat keuntungan sekitar Rp 1 juta," kata pelaku.
Pelaku mengaku, dari hasil penjualan narkoba itu ia gunakan untuk menafkahi keluarganya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Bahlil Tak Hadiri Musda Golkar Lampung, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.