Berita Lampung

Sembunyikan Sabu di Rel Gorden Rumah, Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Dibekuk

Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Pelaku pengedar sabu saat digiring tim Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan. Sembunyikan sabu di rel gorden rumah, pengendar sabu di Tanggamus Lampung dibekuk. 

"Barang bukti ditemukan di ruangan tamu, di lubang yang ada di gorden," kata AKP Deddy Wahyudi. 

AKP Deddy Wahyudi menambahkan, saat melakukan penggeledahan disaksikan juga oleh keluarga pelaku beserta aparatur pekon setempat.

Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan.

AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo.

"Pelaku biasa mengedarkan barang itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo," kata AKP Deddy Wahyudi.

Saat ini Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang itu. 

Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ungkap AKP Deddy Wahyudi. 

Sementara itu pelaku ZZ mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dirinya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

"Saya dapat keuntungan sekitar Rp 1 juta," kata pelaku. 

Pelaku mengaku, dari hasil penjualan narkoba itu ia gunakan untuk menafkahi keluarganya. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved