Liputan Khusus
Anak Korban Asusila di Lampung Didominasi Pelajar SMP-SMA
Rata-rata korban kasus asusila di Lampung adalah pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dari SMP hingga SMA.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus asusila yang terjadi di Lampung rata-rata menimpa anak usia pelajar SMP-SMA.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, Ipda Astri Lyana menyebut, mayoritas korban kekerasan asusila pada anak berumur 11-17 tahun.
Sementara untuk pelaku kekerasan asusila di Kota Metro didominasi dari pacar korban. Ia mengatakan, kasus kekerasan pada anak tahun 2022 sebanyak 11 laporan, 2021 sebanyak 9 laporan dan di tahun 2023 ada 1 kasus.
Di sisi lain, Kepala Dinas PPPA Pemkab Mesuji Sripuji Haryanti Hasibuan mengatakan, ada 24 kasus asusila terhadap anak sejak 2021-2023.
Khusus tahun ini ada satu korban asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.
Baca juga: 543 Anak Jadi Korban Asusila di Lampung, Pelakunya Mayoritas Orang Dekat
Baca juga: Kakek Berbuat Asusila di Tempat Umum di Lampung Utara Diamankan Polisi
Sripuji menyebut dari puluhan kasus asusila terhadap anak itu. Korbannya sendiri masih remaja duduk di bangku SMP dan SMA.
Rata-rata usia 12-18 tahun. Sedangkan untuk pelakunya sendiri mayoritas orang terdekat atau orang yang sudah dikenal baik oleh korban.
Sementara Polres Lampung Tengah mencatat anak dibawah umur yang menjadi korban kasus asusila berusia 14 hingga 16 tahun.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meirini mengatakan, usia tersebut berdasarkan 89 laporan yang diterima polisi terkait kasus asusila terhadap anak dibawah umur tahun 2021 hingga 2022.
Rata-rata korban kasus asusila di Lampung Tengah adalah pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dari SMP hingga SMA.
Dimana, Polres Lampung Tengah menerima laporan kasus asusila sebanyak 52 kasus di tahun 2021, 37 kasus di tahun 2022. Sementara untuk kasus asusila ti awal tahun 2023, Polres Lampung Tengah mencatat ada 1 laporan baru.
Dirinya mengatakan, jumlah tersebut hanya yang dilaporkan ke polisi. Sementara banyak kasus asusila di Lampung Tengah yang tidak dilaporkan.
Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim polres Lampung Timur, Ipda Winda Sefriani mengungkapkan masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pada 2022, ada 100 kasus namun ini bukan cuma anak tapi juga perempuan. Jumlah ini naik dibanding 2021 yang sebanyak 64 kasus.
"Untuk saat ini, angka kekerasan terhadap anak dibawah umur di Lampung Timur, memang cukup tinggi dan pelakunya orang terdekat korban," ungkap Ipda Winda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Anak-korban-asusila-di-Lampung-didominasi-pelajar-SMP-SMA.jpg)