Berita Lampung
Aniaya Pelajar di Lampung Timur, Seorang Pemuda Dijaring Polisi Dua Rekannya Jadi DPO
Lantaran menganiaya pelajar asal Lampung Timur, seorang pemuda di harus berurusan dengan kepolisian.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lantaran menganiaya pelajar asal Lampung Timur, seorang pemuda di harus berurusan dengan kepolisian.
Dari penangkapan terhadap kasus penganiyaan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku.
Namun, dua pelaku lainnya saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Inisial pelaku yakni HN (24) warga Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, korban yakni KD (17) pelajar asal Desa Tanjung Harapan Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun Tersangka Penganiayaan di Pesawaran Lampung
Baca juga: Polisi Olah TKP Penganiayaan Wartawan di Lokasi Tambang Ilegal di Pesawaran Lampung
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Ershi Jum'at (20/1/23)
Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Selasa (17/1/2023) pukul 00.30 WIB.
"Kejadian itu bermula dari saat korban sedang bekerja di salah satu warung yang ada di Lapangan Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung," ujarnya.
Ia mengatakan, korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku HN.
"Pelaku ini menulis pesan itu, mengatakan bahwa dirinya ingin menemui korban dengan maksud ingin mengajak ribut atau berantem," paparnya.
Kemudian, korban menjawab dengan menerima tantangan tersebut.
"Setelah itu, pelaku mengajak bertemu korban di liar warung tempatnya bekerja itu," ungkapnya.
Namun, korban menjawab jika dirinya sedang bekerja.
"Tidak lama kemudian, pelaku datang menemui korban di warung itu dan langsung memukul bagian wajah korban berulang kali," paparnya.
Setelah itu, korban dan pelaku dilerai oleh pedagang yang berada disamping warung.
Tak disangka, usai dilerai, datang beberapa orang rekan-rekan pelaku dan menghampiri korban.
"Mereka itu secara bersama-sama, langsung memukul korban pada bagian wajah dan kepala," ucapnya.
Setelah memukul korban, HN dan rekan-rekannya langsung pergi dari lokasi.
"Akibatnya, korban mengalami benjol di bagian atas kepala, luka lebam di bagian mata kiri, terdapat bekas cakaran di bagian leher dan luka lecet pada bagian kaki kanan dan kaki kiri," tutur Iptu Rudi.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Setelah penyelidikan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya langsung mengamankan pelaku.
"Tepatnya Rabu (18/1/2023) pukul 21.00 WIB, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Giriklopomulyo," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yang diduga ikut memukuli korban.
"Dua pelaku masih kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu BH dan YG," imbuhnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat visum, satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana pendek warna krem milik korban.
"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di mapolsek setempat, dan akan kita kenakan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170KUHPidana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Alasan Hanan A Rozak Belum Umbar Nama Sekretaris Golkar Lampung |
![]() |
---|
Ada Aksi, SD dan SMP di Bandar Lampung Diimbau Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Hanan A Rozak Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Senangnya Faqih Bisa Juara Lomba Makan Kerupuk Tribun Lampung |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.