Berita Lampung
Buron Sebulan, Begal dan Pelaku Asusila Diamankan Polres Tanggamus
“Satu DPO kasus Curas berinisial RD diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Tanggamus, pada hari Jumat, 13 Januari 2023,” ungkap Iptu Hendra
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sempat menjadi DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan asusila berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung.
Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung mengamankan RD yang merupakan pelaku curas disertai tindak asusila berhasil diamankan setelah dilakukan tindakan persuasif kepada keluarga.
Pihak keluarga menyerahkan RD yang merupakan pelaku curas disertai tindak asusila kepada Polres Tanggamus Polda Lampung.
“Satu DPO kasus Curas berinisial RD diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Tanggamus, pada hari Jumat, 13 Januari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung terlebih dahulu berhasil menangkap satu orang pelaku lainnya berinisial RY.
Baca juga: Korban 13 Kasus Asusila di Tanggamus Lampung Anak Laki-laki
Dari penangkapan RD tersebut terungkap eksekutor dari kasus curas disertai dengan tindak asusila kepada korbannya tersebut adalah RY.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan kronologi kejadian curas disertai dengan tindak asusila tersebut.
Kejadian itu bermula pada, Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan Pekon Tugurejo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pada saat itu korban yang pulang dari pekerjaannya sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Tiba-tiba datang dua orang laki-laki tak dikenal berboncengan dengan sepeda motor yang menghadang jalan korban.
Kedua pelaku tersebut menyuruh korban untuk memberhentikan motornya.
Menyadari hal yang tidak baik, korban berusaha kabur dengan memutar balikan motornya.
Namun, saat itu korban terjatuh sehingga salah satu pelaku berhasil memegang korban.
Pelaku tersebut memegang korban sembari menarik tas selempang yang dibawa oleh korban.
Korban juga diancam oleh pelaku dengan menggunakan sebilah badik yang dibawa oleh pelaku.
Tak sampai disitu, pelaku juga mencoba merudapaksa korbannya.
Pelaku juga melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya dengan menampar pipi sebelah kanan.
Parahnya lagi, pelaku juga membenturkan kepala korban ke aspal saat menjalankan aksinya.
Korban juga melakukan perlawanan saat pelaku hendak merudapaksa dirinya dengan cara berteriak sehingga membuat pelaku panik.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri sembari membawa kabur barang milik korban.
Baca juga: Perahu Terbalik, Nelayan di Tanggamus Lampung Terapung di Tengah Laut
“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet lecet dijari tangan sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan surat-surat penting dan satu unit handphone genggam.
Sambungnya, dari tangan pelaku turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna magnetic black milik korban.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku RY berperan sebagai eksekutor dan mencoba merudapaksa korban dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pelaku RY mengaku sebagai joki sepeda motor yang mereka gunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Sementara itu peran dari RD adalah membawa sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksinya tersebut.
RD juga berperan sebagai pemantau situasi saat rekannya sedang menjalankan aksinya.
“Pelaku RY yang sebelumnya ditangkap adalah eksekutor yang juga merudapaksa korban, sementara RD pelaku yang membawa motor,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Dalam kesempatan itu Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengucapkan terimakasih kepada keluarga RD.
Karena telah menyerahkan RD ke Polres Tanggamus Polda Lampung.
“Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,”
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dendan pasal 365 KUHPidan.
"Ancaman maksimal 9 tahun penjara namun, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” terangnya.
Setelah rekannya diamankan, RY memberikan pengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya bertindak sebagai eksekutor.
“Iya pak saya pertama bohong. Benae saya yang eksekutor, korban saya pegang-pegang juga, saya pukul dan benturkan ke aspal,” kata RY.
Ia juga membenarkan, bahwa rekannya tersebut hanya menunggu di atas sepeda motor.
RY juga mengaku, bahwa rekannya RD juga mencegah dirinya untuk melakukan tindak asusila kepada korban.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.