Berita Terkini Nasional
LPSK: Status Justice Collaborator Bharada E Harusnya Dapat Penghargaan
LPSK minta tuntutan Bharada E diubah jadi lebih rendah sementara Kejaksaan Agung menilai tuntutan Bharada E sudah tepat dan tidak ada revisi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) merevisi tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E karena statusnya sebagai justice collaborator.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, tuntutan Bharada E berimbas pada kesadaran pelaku untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan lewat upaya justice collaborator.
LPSK berpedoman mestinya tuntutan Bharada E sebagai justice collaborator lebih rendah dibanding tuntutan ke terdakwa lainnya.
Untuk itu Edwin meminta agar jaksa mengubah tuntutan Bharada E menjadi yang paling rendah di antara terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Edwin mengungkapkan, pihaknya merasa khawatir apabila Eliezer dituntut lebih berat daripada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis Peluk Pengacara
Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E yang lebih berat daripada ketiga terdakwa lainnya, dapat mengakibatkan para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap suatu kasus sebagai justice collaborator, menjadi ragu.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.
Edwin menjelaskan status justice collaborator, seharusnya bisa mendapatkan penghargaan karena kesaksiannya dapat membongkar suatu kasus.
Adapun salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan memberikan hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.
"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.
Respon Jampidum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung secara tegas memastikan tidak akan merevisi tuntutan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut tuntutan tersebut sudah benar adanya.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan revisi tuntutan itu dilakukan jika memang ada yang keliru dari jaksa penuntut umum.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau udah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2022).
Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ketiga terdakwa tersebut dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Pihak jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Hukuman Penjara
Bharada E trending di Twitter
Buntut tuntutan 12 tahun penjara, Richard Eliezer trending di media sosial Twitter.
Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.
Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.
Tangis Bharada E
Sebelumnya Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, langsung tertunduk dan menangis, mendengar tuntutan 12 tahun penjara.
Bahkan dirinya menangis dipelukan sang pengacara Ronny Talapessy.
Keluarga Bharada E merasa terpukul mendengar tuntutan bagi Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Termasuk Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.
Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.
Juga sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J.
Kata Keluarga Bharada E
Roy Pudihang, paman Bharada E tetap yakin kebenaran dan keadilan akan berlaku pada diri sang keponakannya tersebut.
Pihaknya mengakui keluarga Bharada E sangat terkejut dan terpukul terkait tutntutan 12 tahun penjara tersebut.
"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023),
Selanjutnya, Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan.
"Kepada Pak Ronny, kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya.
Pihak keluarga Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis seadil-adilnya.
"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Kecurigaan Suami Diselingkuhi Terbongkar seusai Sadap HP Istri, Berujung Pembunuhan |
![]() |
---|
Gelagat Prabowo Terbaca Pakar Komunikasi Politik UGM Berseberangan dengan Jokowi |
![]() |
---|
Siswi SMA Anggota Paskibra Dihabisi karena Pelaku Takut Perbuatannya Terbongkar |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Pria Pembunuh Cucu 9 Naga Alberto Tanos |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Prada Lucky Namo sebelum Meninggal Diduga Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.