Berita Terkini Nasional

Mahfud MD Nilai Kejaksaan Agung Sudah Independen Terhadap Tuntutan Bharada E

Menkopolhukam Mahfud MD mengakui Kejaksaan Agung sudah independen membuat tuntutan Bharada E.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampungco.id/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023) tentang tuntutan Bharada E. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung telah independen menangani tuntutan Bharada E.

Lantas Menkopolhukam Mahfud MD mengakui adanya kekecewaan sejumlah pihak atas tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E.

Menkopolhukam Mahfud MD masih ada tahap pembelaan dari Bharada E dan keputusan majelis hakim untuk terdakwa yang berstatus justice collaborator tersebut.

Sejumlah pihak kecewa lantaran tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung telah independen dalam menangani perkara tersebut.

Ia pun menegaskan akan mengawal terus perkara tersebut.

Baca juga: LPSK: Status Justice Collaborator Bharada E Harusnya Dapat Penghargaan 

"Silakan saja. Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mempertimbangkan soal status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil mengklaim pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Richard Eliezer karena pengajuan JC tersebut.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil menyebut sejatinya status JC tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK. Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada. Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," tuturnya.

Kendati demikian, Fadil mengatakan pihaknya tetap memiliki parameter lainnya yang digunakan untuk memberikan tuntutan terhadap para terdakwa. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, salah satu parameter yang memberatkan Richard dikarenakan yang bersangkutan memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

Oleh sebab itu, Fadil mengatakan posisi Richard dalam kasus ini juga termasuk sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved